Berita Pamekasan

Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan Ingatkan Peserta JKN Tak Telat Bayar luran, Bisa Denda Rp 20 Juta

Kepesertaan aktif menjadi syarat utama bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat layanan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Kuswanto
TEGAS: Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syarifah Ambami Rato Ebu (Syamrabu) Kabupaten Bangkalan, Anita saat menceritakan perihal tunggakan peserta JKN. 

Jika peserta JKN memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan, peserta JKN bisa mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), yaitu skema cicilan yang disediakan BPJS Kesehatan untuk mempermudah peserta dalam menyelesaikan kewajibannya.

"Saya berharap peserta JKN dapat memanfaatkan layanan yang telah difasilitasi oleh BPJS Kesehatan, jika memiliki tunggakan iuran yang lebih dari 6 bulan dapat mengikuti program REHAB. Hal ini dapat meringankan beban finansial peserta dan sekaligus mendorong peningkatan status kepesertaan aktif," harap Anita.

Selain itu, Anita menyampaikan Kesan dan pesannya kepada masyarakat serta BPJS Kesehatan

la sangat mengapresiasi manfaat Program JKN yang telah memberikan perlindungan dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved