Berita Pamekasan
Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan Ingatkan Peserta JKN Tak Telat Bayar luran, Bisa Denda Rp 20 Juta
Kepesertaan aktif menjadi syarat utama bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat layanan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Jika peserta JKN memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan, peserta JKN bisa mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), yaitu skema cicilan yang disediakan BPJS Kesehatan untuk mempermudah peserta dalam menyelesaikan kewajibannya.
"Saya berharap peserta JKN dapat memanfaatkan layanan yang telah difasilitasi oleh BPJS Kesehatan, jika memiliki tunggakan iuran yang lebih dari 6 bulan dapat mengikuti program REHAB. Hal ini dapat meringankan beban finansial peserta dan sekaligus mendorong peningkatan status kepesertaan aktif," harap Anita.
Selain itu, Anita menyampaikan Kesan dan pesannya kepada masyarakat serta BPJS Kesehatan.
la sangat mengapresiasi manfaat Program JKN yang telah memberikan perlindungan dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
BPJS Kesehatan
Pamekasan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
TribunMadura.com
berita Pamekasan terkini
Dosen PENS Asal Pamekasan Sukses Ciptakan Alat Teknologi IoT Pendeteksi Kualitas Air Tambak Udang |
![]() |
---|
Ternyata Ahli Gizi SPPG Pamekasan Belum Tinjau Siswa SDN Pasanggar 1 yang Diduga Keracunan MBG |
![]() |
---|
Isi 7 Perjanjian Kepala SPPG dan Kepala SDN Pasanggar 1 Pamekasan seusai Para Siswa Keracunan MBG |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Sudah Merambah ke Dunia Pendidikan, Polsi Pamekasan: Kami Lakukan Pengembangan |
![]() |
---|
Pamekasan Berduka, 4 Siswa SDN Pasanggar 1 Diduga Keracunan seusai Santap MBG, Ortu: Mabuk dan Mual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.