Warga Sumenep Ditangkap Karena Narkoba
Satu dari 3 Orang yang Ditangkap di Talango Sumenep Diduga Pengedar Kelas Berat
Satresnarkoba Polres Sumenep diduga menangkap 3 orang terlibat kasus narkoba di wilayah hukum Kecamatan Talango, pada Kamis (26/6/2025)
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep diduga menangkap 3 orang terlibat kasus narkoba di wilayah hukum Kecamatan Talango, pada Kamis (26/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Saksi mata menyebutkan, bahwa salah satu dari tiga orang yang ditangkap oleh polisi berpakaian preman itu disebut-sebut pengedar kelas berat.
Tiga orang yang ditangkap itu diantaranya inisial S, R dan G.
"Kalau R ini memang diduga pengedar kelas berat," tutur saksi mata yang rumahnya juga di wilayah Kecamatan Talango.
Proses penangkapan R dan G kata warga, berlangsung di rumahnya R di Desa Cabbiya Kecamatan Talango.
Sementara S ditangkap di pinggir jalan raya di Desa Essang Kecamatan Talango
"Warga tahu semua saat proses penangkapan di rumahnya R, dan setiap warga yang mendekat ke tempat kejadian, polisi berpakaian preman mengaku dari kepolisian. Ngakunya langsung ke warga," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas terkait kebenaran penangkapan tiga orang yang diduga karena kasus narkoba di wilayah hukum kecamatan talango belum bisa memberikan respon.
Kedua, dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo juga belum memberikan respon terkait informasi 3 orang warga Kecamatan Talango ditangkap karena terlibat kasus narkoba.
Media ini sudah konfirmasi melalui nomor Hp atau WhatsApp yang biasa dihubungi, tapi belum ada respon hingga berita ini dinaikkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.