Warga Sumenep Ditangkap Karena Narkoba
Satu dari 3 Warga Talango Sumenep yang Diduga Terlibat Narkoba Dilepas
Satresnarkoba Polres Sumenep diduga melepas salah satu dari tiga orang yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba pada Kamis (26/6/2025).
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep diduga melepas salah satu dari tiga orang yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba pada Kamis (26/6/2025).
Tiga orang yang ditangkap di wilayah hukum Kecamatan Talango sekira pukul 16.00 WIB itu diantaranya berinisial R, S dan G.
Informasi yang diterima TribunMadura.com bahwa polisi awalnya menangkap saudara S di pinggir Jl Raya Desa Essang Kecamatan Talango. Setelah ditangkap, S dibawa oleh polisi berpakaian preman ke rumah R di Desa Cabbiya. Disitulah R dan G ditangkap.
"Tapi yang saudara S ini diduga dilepas, setelah sampai ke rumah R," ungkap warga setempat saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Jumat (27/6/2025).
Saksi mata yang melihat pada saat proses penangkapan, polisi menyita barang bukti yang diduga narkoba ada satu tas yang dibawa dan juga ada sekitar 100 poket plastik berisi narkoba.
"Kalau yang dilihat warga disini itu diduga barang bukti narkoba satu tas diamankan," tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo tidak bisa memberikan keterangan terhadap proses pengungkapan dan penangkapan dari 3 orang warga Kecamatan Talango yang terlibat kasus narkoba tersebut.
Pihaknya meminta untuk konfirmasi langsung ke bagian Humas Polres Sumenep.
"Biar nanti humas yang menyampaikan," singkat AKP Anwar Subagyo saat dihubungi media ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.