Berita Sumenep
Komentar Terbaru Polisi Soal Jaringan Narkoba 137 Poket Siap Edar di Talango Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep belum mengungkapkan jaringan narkoba yang sebelumnya diamankan barang bukti sebanyak 137 poket sabu
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep belum mengungkapkan jaringan narkoba yang sebelumnya diamankan barang bukti sebanyak 137 poket sabu di Desa Cabbiya, Kecamatan Talango pada Kamis (26/6/2025) pukul 16.00 WIB.
"Sampai saat ini masih kita dalami," sebut Kasat Resnarkoba Polres Sumenep Akp Anwar Subagyo saat dikonfirmasi TribunMadura.com terkait jaringan barang bukti narkoba milik tersangka Rasidi (34) pada Senin (30/6/2025).
Untuk saat ini lanjutnya, belum bisa disampaikan ke publik jaringan barang haram milik tersangka pengusaha bor sumur asal Desa Cabbiya Kecamatan Talango tersebut.
"Belum bisa disampaikan, karena masih lidik," jawabnya saat ditanya untuk mempertegas.
Ditulis sebelumnya, bermula informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah gudang milik Rasidi (34) warga Desa Cabbiya Kecamatan Talango.
Dari informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Satresnarkoba Polres Sumenep ungkap 137 poket sabu siap edar di Kecamatan Talango Sumenep," ungkap Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtyas pada Jumat (27/6/2025).
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu poket sabu dan seperangkat alat hisap di dalam gudang.
Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 milik tersangka yang terparkir di halaman rumah.
"Di balik kursi pengemudi, petugas menemukan dompet kecil berwarna hitam berisi 136 poket sabu lainnya. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 137 poket dengan berat bersih 21,79 gram," sebutnya.
Saat diinterogasi di lokasi, tersangka Rasidi mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Sumenep.
Akibat perbuatannya, tersangka Rasidi diamankan di Mapolres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ungkap Akp Widiarti Sutioningtyas.
Informasi yang didapatkan media ini, bahwa saksi mata atau warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep berbeda keterangan dengan polisi soal pengungkapan pelaku kasus narkoba pada Kamis (26/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Tak Ingin Kerja Pakai Pola Lama, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wajibkan Anak Buah Tingkatkan Inovasi |
![]() |
---|
Nasib Perpus di Sumenep Makin Mengenaskan, Pengadaan Buku Dikurangi, Efek Efisiensi |
![]() |
---|
Baru Masuk Kuliah, Maba UTM Dibully Kating Sampai Diculik ke Kos-kosan: Fisik dan Mental Hancur |
![]() |
---|
Ratusan Kasus Campak Ditemukan di Sumenep, Sudah Ada Nyawa yang Melayang |
![]() |
---|
Kantin Polres Sumenep Makan Anggaran Milik Rakyat Sebesar Setengah Miliar Rupiah, Pemkab: Dana Hibah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.