Berita Terkini Bangkalan

Siap-siap Didenda Rp1 Juta jika Membandel Buang Sampah di Gapura Bangkalan

Hampir 5 bulan memimpin Bangkalan, berbagai persoalan terus menghantui Bupati Lukman Hakim. Salah satunya adalah permasalahan sampah.

Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/ Ahmad Faisol
PERSOALAN DI BANGKALAN - Hampir 5 bulan memimpin Bangkalan, berbagai persoalan terus menghantui Bupati Lukman Hakim. Salah satunya adalah permasalahan sampah. 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Hampir 5 bulan memimpin Bangkalan, berbagai persoalan terus menghantui Bupati Lukman Hakim.

Salah satunya adalah permasalahan sampah.

Keberadaan tumpukan sampah di bahu jalan sekitar gapura Bangkalan di Jalan KH Munif, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, memang menjadi persoalan tersendiri.

Bagaimana tidak, setelah dibersihkan petugas, tumpukan sampah kembali muncul lagi.

Untuk mensiasati hal itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.

Akibatnya, kini diberlakukan denda bagi masyarakat yang membuang sampah di lokasi itu.

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim mengaku telah menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak membuang sampah di lokasi tersebut.

Selain merusak pemandangan, sampah yang berbau busuk juga mengganggu pengendara yang hendak masuk ke Bangkalan.

"Jadi setelah melakukan koordinasi, pihak kecamatan memberlakukan sanksi Rp 1.000.000 bagi masyarakat yang membuang sampah di tepi jalan itu," ungkapnya, Rabu (2/7/2025) seperti dikutip dari Kompas.com.

Untuk menertibkan masyarakat, petugas kebersihan dan Satpol PP disiagakan di sekitar lokasi itu, sehingga dapat mencegah masyarakat yang membuang sampah

"Di sana ada pos untuk petugas menjaga lokasi itu agar tidak lagi dibuang sampah," katanya. 

Hingga kini, puluhan orang diketahui melanggar aturan buang sampah di lokasi itu.

Mereka yang kedapatan membuang sampah akan diminta memungut kembali sampahnya.

Kalau menolak, akan didenda. 

"Petugas juga terus mengingatkan masyarakat jika di sana bukan tempat untuk buang sampah."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved