Berita Viral

Terkuak Profesi Arif yang Cekik Leher Kurir JNT di Pamekasan, Kepala Bidang PAUD Klarifikasi: Guru

Pelaku pencekikan kurir JNT di Pamekasan, Madura, kini sudah tertangkap. Kini terkuak profesi pria berbadan gempal itu.

Editor: Mardianita Olga
TribunMadura.com/Istimewa dan Kompas.com/Fathor Rohman
PENGANIAYAAN KURIR JNT - Arif (46) ditangkap oleh polisi usai mencekik leher kurir JNT di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/7/2025). Akibat ulah Arif, mulut korban bernama Irwan mengeluarkan darah sementara lehernya kesakian. Kini terkuak bahwa profesi pelaku adalah guru TK. 

Motif kekerasan ini dipicu oleh kemarahan pelaku yang menduga handphone yang diterimanya adalah mainan.

"Sehingga emosi dan melakukan kekerasan kepada korban," tambahnya.

Akibat kasus ini, sosok Arif menjadi sorotan, salah satunya adalah profesi.

Pelaku penganiayaan diduga merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Sampang.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Dewi Trisna, membenarkan bahwa pelaku bernama Arif adalah ASN di salah satu sekolah di bawah Disdik Sampang.

"Iya betul (ASN di Sampang)," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).

Dewi juga menginformasikan bahwa Arif saat ini menjabat sebagai tenaga pengajar di salah satu taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Omben.

Baca juga: Ponorogo Berdarah, Anak Tega Aniaya Bapak hingga Tewas di Ponorogo

"Beliau statusnya sebagai guru di salah satu TK di Kecamatan Omben," ungkapnya.

Menanggapi insiden tersebut, Dewi menyatakan bahwa instansinya sedang memproses kasus Arif.

Saat ini, kasus ini ditangani oleh bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kabupaten Sampang.

"Masih proses oleh bidang GTK," imbuhnya.

Kasus penganiayaan juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur, dilakukan oleh suami ke istri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, sosok wanita korban yang diseret suaminya itu, berinisial IN (49) merupakan ibu tiga anak dan nenek yang sudah memiliki dua cucu.

Hal tersebut diungkap oleh anak kedua korban, MA (22), bahwa ayahandanya, NH, pernah berperilaku kasar hingga melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibundanya, antara tahun 2016-2017.

Ia mengaku agak lupa detail peristiwa kala itu, karena dirinya juga masih berusia anak-anak. Namun, cerita mengenai kekejian sang ayahanda sempat terekam dalam memori ingatan anak sulung atau kakak kandungnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved