Berita Viral

Terkuak Profesi Arif yang Cekik Leher Kurir JNT di Pamekasan, Kepala Bidang PAUD Klarifikasi: Guru

Pelaku pencekikan kurir JNT di Pamekasan, Madura, kini sudah tertangkap. Kini terkuak profesi pria berbadan gempal itu.

Editor: Mardianita Olga
TribunMadura.com/Istimewa dan Kompas.com/Fathor Rohman
PENGANIAYAAN KURIR JNT - Arif (46) ditangkap oleh polisi usai mencekik leher kurir JNT di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/7/2025). Akibat ulah Arif, mulut korban bernama Irwan mengeluarkan darah sementara lehernya kesakian. Kini terkuak bahwa profesi pelaku adalah guru TK. 

Selain memaki Irwan, Arif meminta agar Irwan mengembalikan uang yang telah diberikan istrinya tersebut.

Padahal Irwan mengaku sudah menjelaskan bahwa jika pelanggan ingin mengembalikan pemesanan barang yang tidak sesuai agar mengajukan pengembalian barang di aplikasi waktu memesan barang tersebut.

Namun Arif kokoh tidak mau mendengarkan saran dari Irwan.

Justru Arif langsung menganiaya Irwan dengan cara memiting leher korban.

Selain itu, gigi Irwan saat dipiting tampak mengeluarkan darah.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, Irwan juga mengalami sakit pada bagian leher.

"Kalau minum air serta bernapas panjang, pada bagian leher merasa nyeri," ungkap Irwan.

Irwan berharap kejadian yang dialaminya ini segera diproses lebih lanjut oleh Polres Pamekasan.

Tak lama, pelaku diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan pada Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Pria Aniaya Tetangga Kena Batunya, Diringkus Polisi di Tempat Persembunyian

TAMPAK GAGAH: Wajah tersangka Zainal Arifin yang cekik kurir JNT lantaran paketan Hp yang dipesan istrinya tak sesuai gambar saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (2/7/2025)
TAMPAK GAGAH: Wajah tersangka Zainal Arifin yang cekik kurir JNT lantaran paketan Hp yang dipesan istrinya tak sesuai gambar saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (2/7/2025) (TribunMadura.com/ Kuswanto)

Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama sekitar delapan jam di ruang Unit II Tindak Pidana Umum.

Setelah pemeriksaan, dilakukan gelar perkara yang memutuskan untuk menahan tersangka dengan tiga pasal yang disangkakan.

Tersangka Arif diancam dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman sembilan tahun penjara, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara, dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengancam dengan kurungan penjara satu tahun.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menerapkan tiga pasal sekaligus.

"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP karena menemukan dua bukti kekerasan dan perampasan milik korban," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Hendra, tersangka dijemput ke rumahnya tanpa perlawanan di Desa Laden pada Rabu sekitar pukul 09.00.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved