Penganiayaan Kurir di Pamekasan

12 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Penganiayaan Kurir JNT Pamekasan

Hasil rekonstruksi penganiayaan kurir JNT di Pamekasan terkuak. Ini setelah Polres Pamekasan, Madura menggelar rekonstruksi penganiayaan kurir JNT.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
REKONSTRUKSI PENGANIAYAAN KURIR - Suasana saat Polres Pamekasan, Madura menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Zainal Arifin terhadap Irwan Siskiyanto, kurir JNT asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura di depan toko milik tersangka yang merupakan lokasi saat terjadinya penganiayaan di Jalan Raya Teja, Kabupaten Pamekasan, Kamis (3/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Hasil rekonstruksi kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan terkuak.

Ini setelah Polres Pamekasan, Madura menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Zainal Arifin terhadap Irwan Siskiyanto, kurir JNT asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Rekonstruksi ini digelar di depan toko milik tersangka yang merupakan lokasi saat terjadinya penganiayaan di Jalan Raya Teja, Kabupaten Pamekasan, Kamis (3/7/2025).

Pantauan di lokasi, tampak Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan memimpin langsung rekonstruksi kasus tindak pidana yang menimpa kurir JNT tersebut.

Tersangka Arif dan istrinya dihadirkan langsung dalam proses rekonstruksi ini.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan, rekonstruksi dilakukan bertujuan untuk mengkaji ulang peristiwa terkait kronologi dan detail peristiwa yang terjadi.

Selain itu untuk mengumpulkan bukti yang relevan suatu kasus hukum atau investigasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peristiwa yang terjadi, dan untuk mengembangkan teori tentang peristiwa yang terjadi. 

"Selain itu juga untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi," jelas AKP Doni Setiawan

Dalam pelaksanaan rekonstruksi pelaku, saksi-saksi dan korban (yang diperankan oleh pemeran pengganti) memeragakan apa yang telah dilakukan pada saat kejadian penganiayaan yang menimpa Irwan, kurir JNT Pamekasan.

Ada sekitar 12 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Mulai dari kedatangan korban saat hendak menyerahkan paket pesanan istri pelaku, hingga berujung penganiayaan.

"Telah kita ketahui bersama bahwa beberapa hari yang lalu viral di sosmed dan berita online  bahwa ada seorang kurir JNT mengalami penganiayaan oleh pembeli online (COD), dengan alasan barang tidak sesuai dengan pesanan," jelas AKP Doni Setiawan.

Menurut AKP Doni, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Arif langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara tersangka Arif dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved