Penganiayaan Kurir di Pamekasan

Babak Baru Polisi Ungkap Keterlibatan Istri Tersangka Penganiaya Kurir JNT Pamekasan: Pemicu Awal

Polres Pamekasan, Madura terus mendalami dugaan keterlibatan istri Zainal Arifin alias Arif dalam kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap kurir JNT

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
PENGANIAYAAN - Istri tersangka Zainal Arifin alias Arif yang terekam video Hp korban saat membiarkan suaminya memiting leher Irwan Siskiyanto kurir JNT yang dianiaya hingga mulutnya mengeluarkan darah. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura terus mendalami dugaan keterlibatan istri Zainal Arifin alias Arif dalam kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Irwan Siskiyanto, Kurir JNT Pamekasan.

Terbaru, Polres Pamekasan mulai menggelar pemeriksaan untuk mengungkap keterlibatan istri tersangka dalam kasus ini.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, istri tersangka per hari ini mulai berstatus saksi.

Sebelumnya, kata dia, istri tersangka belum dilakukan pemeriksaan.

Namun saat rekonstruksi, istri tersangka mulai dihadirkan juga dan diminta memperagakan saat menerima paket pesanan Handphone yang diduga palsu.

Selain itu, adegan saat membuka paket tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan yang dipesannya, juga turut diperagakan.

Pendapat AKP Sri, dihadirkannya istri tersangka saat rekonstruksi tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Kurir JNT Pamekasan.

"Hal ini yang menjadi pemicu awal mulanya terjadinya penganiayaan terhadap Kurir JNT Pamekasan yang dilakukan oleh suaminya yang telah ditetapkan tersangka," kata AKP Sri Sugiarto, Rabu (9/7/2025).

Menurut AKP Sri, berdasarkan pemeriksaan penyidik, HP yang dipesan istri tersangka asli. 

Namun saat dipegang, HP tersebut terasa ringan dan dikira HP replika atau palsu.

"Yang namanya COD, konsumen sebagai pemesan ada aturannya bila pesanan paket yang dipesan barangnya yang sampai tidak sesuai pesanan," jelas AKP Sri.

"Jangan serta merta memprotes kepada kurir, karena kurir hanya mengantarkan saja."

"Dan ada aturannya jika konsumen tidak puas dengan barang yang dibeli silakan diajukan pengembalian," sambungnya.

AKP Sri memastikan penyelidikan kasus penganiayaan Kurir JNT Pamekasan ini masih terus berjalan sampai sekarang.

Penuturan dia, saat penetapan tersangka, hanya pelaku dan korban yang diperiksa.

Sementara istri tersangka masih diperiksa dalam pekan ini.

"Nanti semua saksi yang melihat kejadian itu akan diperiksa semua," urainya.

"Termasuk istri tersangka dan seorang karyawannya akan dilakukan pemeriksaan," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved