Penganiayaan Kurir di Pamekasan
12 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Penganiayaan Kurir JNT Pamekasan
Hasil rekonstruksi penganiayaan kurir JNT di Pamekasan terkuak. Ini setelah Polres Pamekasan, Madura menggelar rekonstruksi penganiayaan kurir JNT.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Hasil rekonstruksi kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan terkuak.
Ini setelah Polres Pamekasan, Madura menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Zainal Arifin terhadap Irwan Siskiyanto, kurir JNT asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Rekonstruksi ini digelar di depan toko milik tersangka yang merupakan lokasi saat terjadinya penganiayaan di Jalan Raya Teja, Kabupaten Pamekasan, Kamis (3/7/2025).
Pantauan di lokasi, tampak Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan memimpin langsung rekonstruksi kasus tindak pidana yang menimpa kurir JNT tersebut.
Tersangka Arif dan istrinya dihadirkan langsung dalam proses rekonstruksi ini.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan, rekonstruksi dilakukan bertujuan untuk mengkaji ulang peristiwa terkait kronologi dan detail peristiwa yang terjadi.
Selain itu untuk mengumpulkan bukti yang relevan suatu kasus hukum atau investigasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peristiwa yang terjadi, dan untuk mengembangkan teori tentang peristiwa yang terjadi.
"Selain itu juga untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi," jelas AKP Doni Setiawan.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi pelaku, saksi-saksi dan korban (yang diperankan oleh pemeran pengganti) memeragakan apa yang telah dilakukan pada saat kejadian penganiayaan yang menimpa Irwan, kurir JNT Pamekasan.
Ada sekitar 12 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Mulai dari kedatangan korban saat hendak menyerahkan paket pesanan istri pelaku, hingga berujung penganiayaan.
"Telah kita ketahui bersama bahwa beberapa hari yang lalu viral di sosmed dan berita online bahwa ada seorang kurir JNT mengalami penganiayaan oleh pembeli online (COD), dengan alasan barang tidak sesuai dengan pesanan," jelas AKP Doni Setiawan.
Menurut AKP Doni, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Arif langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara tersangka Arif dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi," tutup AKP Doni.
Kronologi
Irwan Siskiyanto, warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura dianiaya Arif di depan toko milik terduga perlaku, Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.
Mahasiswa yang kesehariannya sembari bekerja sebagai kurir JNT itu dianiaya saat hendak mengantarkan pesanan paket milik istri Arif.
Atas penganiayaan yang dialami Irwan, dia memilih melapor ke Polres Pamekasan dengan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Subsider 352 KUHP.
Irwan telah menerima surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/251/V1/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Irwan menceritakan, sebelum dianiaya Arif, mulanya dia hendak mengantarkan paket atas nama Ayik panggilan akrab Arif yang beralamat di Gedung Pramuka, Jalan Teja, Desa Laden, Pamekasan pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.
Setelah sampai di lokasi penerima, Irwan bertemu dengan istri Arif.
Lalu, Irwan memberikan paket COD yang berisi Hp tersebut kepada istri Arif dan dibayar sebesar Rp.1.589.235.
Kemudian, setelah transaksi tersebut selesai, Irwan berniat pergi mengantarkan paket lainnya.
Namun, Irwan dipanggil kembali oleh istri Arif karena merasa barang yang dipesan tidak sesuai dan akan dikembalikan.
"Karena barang tersebut menggunakan metode pembayaran COD, saya menjelaskan kepada istrinya tersebut agar mengajukan pengembalian barang," kata Irwan, Selasa (1/7/2025).
Tak berangsur lama, Istri Arif menelepon suaminya untuk memberitahukan perihal pesanan COD Hp yang dirasa tak sesuai.
Seketika itu juga, Arif tanpa mengenakan baju datang menghampiri Irwan dan langsung marah.
Selain memaki Irwan, Arif meminta agar Irwan mengembalikan uang yang telah diberikan istrinya tersebut.
Padahal Irwan mengaku sudah menjelaskan bahwa jika pelanggan ingin mengembalikan pemesanan barang yang tidak sesuai agar mengajukan pengembalian barang di aplikasi waktu memesan barang tersebut.
Namun Arif kokoh tidak mau mendengarkan saran dari Irwan.
Justru Arif langsung menganiaya Irwan dengan cara memiting leher korban.
Selain itu, gigi Irwan saat dipiting tampak mengeluarkan darah.
Akibat penganiayaan tersebut, Irwan juga mengalami sakit pada bagian leher.
"Kalau minum air serta bernapas panjang, pada bagian leher merasa nyeri," ungkap Irwan.
Irwan berharap kejadian yang dialaminya ini segera diproses lebih lanjut oleh Polres Pamekasan.
Dia tidak ingin kejadian serupa menimpa rekan kerja seprofesinya yang lain.
rekonstruksi
penganiayaan
kurir JNT
Pamekasan
Zainal Arifin
AKP Doni Setiawan
ViralLokal
Tribun Madura
Babak Baru Polisi Ungkap Keterlibatan Istri Tersangka Penganiaya Kurir JNT Pamekasan: Pemicu Awal |
![]() |
---|
Menteri Rini Bicara Hukuman bagi ASN Guru TK Aniaya Kurir JNT di Pamekasan |
![]() |
---|
Kurir JNT Pamekasan Tak Mau Damai, Ingin Tersangka Dijebloskan ke Penjara: Tak Ada yang Minta Maaf |
![]() |
---|
JNT Pusat Turun Langsung Dampingi Kurir COD Korban Penganiayaan: Tak Ada Damai |
![]() |
---|
Status ASN Arif di Ujung Tanduk Imbas Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, BKPSDM Buka-bukaan Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.