Berita Jatim

Bela Gubernur Khofifah soal Kasus Hibah DPRD, MAKI Jatim Singgung soal Framing Negatif

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dana hibah DPRD Jatim

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Fatimatuz Zahroh
TAK TERLIBAT - Koordinator MAKI Jatim, Heru Satrio menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dana hibah DPRD Jatim di Hotel Harris Surabaya, Kamis (3/7/2025). Yakin Gubernur Khofifah Indar Parawansa tak terlibat, ia membeberkan alur pengusulan hingga pencairan dana hibah sudah sesuai mekanisme Pemprov Jatim. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dana hibah DPRD Jatim di Hotel Harris Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Koordinator MAKI Jatim, Heru Satrio saat wawancara media membeberkan alur pengusulan hingga pencairan dana hibah sudah sesuai mekanisme Pemprov Jatim. 

Dengan prosedur dan alur yang telah jelas, ia yakin bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tak terkait maupun terlibat dalam kasus hibah legislatif Jatim yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Kami sebagai warga Jawa Timur sangat menyayangkan framing jahat kepada Ibu kami Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Beliau tidak terlibat dalam hibah legislatif yang mana kita ketahui menjerat tersangka dari DPRD Jatim,” kata Heru.

Ia menyebut ada oknum termasuk aspirator dalam hal ini DPRD Jatim yang menyunat dana hibah yang diterima oleh kelompok masyarakat (pokmas).


“Gubernur Jawa Timur tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung, baik dalam permasalahan pengelolaan hibah legislatif DPRD Jatim dan hibah Pemprov Jatim. Dalam Nomenklatur Hibah, tegas kami luruskan bahwa tidak ada yang namanya hibah gubernur, yang ada adalah hibah Pemprov Jatim,” jelasnya.

Heru menyebut mekanisme pengusulan dan penganggaran belanja hibah Pokir diinput dalam SIPD. Di mana, yang menginput adalah aspirator kepada OPD terkait tanpa keterlibatan Gubernur Jatim.

Bagaimana tahapan dimulai dari pengusulan awal dilakukan serta verifikasi-verifikasi yang harus dilakukan, dengan melibatkan Inspektorat Jatim. Tahapan akhirnya adalah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai ending input yang pada akhirnya Gubernur Jatim menandatangani uraian belanja hibah yang sudah terverifikasi.

“Dalam pembuatan NPHD, Ibu Gubernur Jatim masih melapisi kekuatan hukum penyertanya dengan adanya form tanda tangan dari penerima hibah yaitu tanda tangan resmi pakta integritas dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari penerima hibah,” urainya.

“Dari sini sudah clear, bahwa ketika ada pihak yang nakal, itu dilakukan oleh pokmas sendiri atau aspirator dan tentu Gubernur Jatim tidak ikut campur,” tambahnya.

Heru menyatakan kasus hibah DPRD Jatim akibat adanya praktik ijon atau jual beli yang mengarah ke perilaku koruptif.

“Karena sangat jelas para tersangka hibah DPRD Jatim mereka ini sebenarnya bukan merupakan penerima hibah. Tapi mereka bermain dengan pokmas tanpa sepengetahuan Gubernur, Wagub, Sekda Jatim,” terangnya.


MAKI Jatim menyayangkan adanya framing jahat kepada Khofifah soal keterlibatan kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim. MAKI Jatim telah menyiapkan tim hukum khusus untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pelecehan wibawa dan kehormatan Pemprov Jatim.


“Framing negatif di mana digambarkan seolah-olah muncul narasi bahwa Gubernur Jatim sengaja mangkir dari pemanggilan KPK itu semuanya adalah hoaks dan narasi yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved