Berita Pamekasan
BPJS Kesehatan Pamekasan Edukasi Peserta JKN yang Telat Bayar Iuran, Diancam Denda Nyaris Rp 20 Juta
BPJS Kesehatan terus mengupayakan peningkatan mutu layanan dan kepatuhan peserta dalam Program Jaminan Kesehatan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - BPJS Kesehatan terus mengupayakan peningkatan mutu layanan dan kepatuhan peserta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penerapan sejumlah kebijakan yang mendorong kepatuhan peserta.
Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah pemberlakuan denda layanan, khususnya bagi peserta yang menunggak iuran.
Kemudian kembali mengaktifkan kepesertaannya dalam jangka waktu yang dekat dan menjalani layanan rawat inap.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan menjelaskan, status kepesertaan aktif merupakan syarat utama untuk mendapatkan manfaat layanan dari program JKN.
Dia memperingatkan, peserta yang menunggak iuran akan kehilangan haknya, namun tetap diberi kesempatan untuk melunasi tunggakan tanpa denda keterlambatan.
"Yang perlu diingat, meskipun tidak ada denda atas tunggakan iuran, peserta yang mengakses layanan rawat inap tingkat lanjutan (RITL) dalam waktu 45 hari setelah mengaktifkan kembali status kepesertaan akan dikenai denda layanan," kata Nuzuludin Hasan, Kamis (3/7/2025).
"Hal ini sesuai dengan regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," sambungnya.
Nuzul menegaskan, denda layanan ini dihitung sebesar 5 persen dari estimasi biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA- CBG's) sesuai dengan diagnosa dan prosedur awal.
Perhitungan ini dibatasi maksimal 12 bulan tunggakan, dan besar dendanya tidak melebihi Rp 20 juta.
Ketentuan ini, lanjut dia, hanya berlaku untuk layanan rawat inap lanjutan dan tidak berlaku bagi layanan rawat jalan.
Sebagai upaya untuk menekan angka keterlambatan dan mempermudah peserta, BPJS Kesehatan juga menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Skema ini memungkinkan peserta dengan tunggakan lebih dari enam bulan untuk mencicil pembayaran, sehingga kepesertaan dapat diaktifkan kembali serta dapat meringankan peserta JKN.
Menanggapi kebijakan tersebut, Susiana Fadhilah, kerap dipanggil Susan, sebagai Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di Klinik Utama (KU) Faiza Pamekasan, memberikan apresiasi atas penerapan denda layanan yang dinilainya berdampak positif terhadap perilaku peserta.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar iuran setiap bulan.
"Menurut saya kebijakan denda layanan ini sangat bagus. Ini menjadi bentuk tanggung jawab peserta dalam menjaga status kepesertaannya tetap aktif dan membayar iuran secara tepat waktu," ujar Susan.
Menariknya, berdasarkan pengamatan dan data internal di KU Faiza, jumlah peserta yang terkena denda layanan terbilang sangat minim.
Susan menyebutkan bahwa hampir tidak ada kasus denda layanan dalam sebulan terakhir, karena sebagian besar peserta sudah memahami pentingnya iuran rutin.
"Di KU Faiza sendiri, kasus peserta yang terkena denda layanan sangat jarang terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran peserta kami sudah cukup baik dalam menjaga status kepesertaannya," ungkap Susan.
Terkait prosedur penanganan denda layanan, Susan menjelaskan bahwa pihak KU Faiza selalu memberikan edukasi sejak awal kepada peserta yang datang.
Jika ditemukan bahwa peserta baru saja mengaktifkan kembali status JKN-nya dan membutuhkan rawat inap lanjutan, maka petugas akan memberikan penjelasan mengenai potensi denda layanan.
"Kami pastikan peserta memahami prosesnya, mulai dari pengecekan status kepesertaan di sistem, kemudian dijelaskan estimasi biaya layanan, dan berapa besar denda yang mungkin dikenakan. Peserta juga kami dampingi dalam proses administrasinya agar tidak kebingungan," jelas Susan.
Susan berharap BPJS Kesehatan terus memperluas sosialisasi terkait aturan denda layanan agar pemahaman masyarakat semakin meningkat.
la juga mengapresiasi dukungan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelatihan dan penguatan peran petugas PIPP.
"Dengan sosialisasi yang lebih aktif, saya yakin semakin banyak peserta yang sadar dan tertib membayar iuran tepat waktu. Hal ini menjadi salah satu langkah strategis untuk pelayanan kesehatan yang berkelanjutan," harapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
BPJS Kesehatan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Pamekasan
TribunMadura.com
berita Pamekasan terkini
Dosen PENS Asal Pamekasan Sukses Ciptakan Alat Teknologi IoT Pendeteksi Kualitas Air Tambak Udang |
![]() |
---|
Ternyata Ahli Gizi SPPG Pamekasan Belum Tinjau Siswa SDN Pasanggar 1 yang Diduga Keracunan MBG |
![]() |
---|
Isi 7 Perjanjian Kepala SPPG dan Kepala SDN Pasanggar 1 Pamekasan seusai Para Siswa Keracunan MBG |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Sudah Merambah ke Dunia Pendidikan, Polsi Pamekasan: Kami Lakukan Pengembangan |
![]() |
---|
Pamekasan Berduka, 4 Siswa SDN Pasanggar 1 Diduga Keracunan seusai Santap MBG, Ortu: Mabuk dan Mual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.