Berita Pamekasan

Sudah Terancam Penjara 9 Tahun, Pria Pamekasan yang Cekik Kurir JNT Bisa Dipecat Jadi Guru TK: Berat

Gegara mencekik leher kurir JNT, pria asal Pamekasan ini terancam kehilangan pekerjaannya sebagai guru TK.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Fathor Rohman
PENGANIAYAAN KURIR - Pria Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terancam penjara 9 tahun usai mencekik kurir JNT hingga mengeluarkan darah dari mulut, Senin (30/6/2025). Tak hanya itu, pelaku juga terancam kehilangan profesi sebagai guru TK. 

"Sehingga emosi dan melakukan kekerasan kepada korban," tambahnya.

Tak hanya hukuman penjara sembilan tahun, Arif juga bisa saja kehilangan profesinya sebagai guru TK.

Pasalnya, sikap Arif yang berstatus Pegawan Negeri Sipil (PNS) ini tak mencerminkan seorang pendidik.

Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat.

Arif Lukman mengatakan pihaknya juga mengetahui atas penganiayaan yang diduga dilakukan Arif. 

Namun, pihaknya hari ini ingin memastikan kebenaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang mengingat, sebelumnya hanya informasi belaka.

"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Breaking News, Buntut Cekik Leher Kurir JNT, Pria Pamekasan Kini Mendekam di Kantor Polisi

SANKSI KEPEGAWAIAN : Pelaku penganiayaan, Zainal Arifin terhadap kurir ekspedisi Irwan Siskiyanto di Kabupaten Pamekasan saat di amankan pihak kepolisian. Pelaku ternyata seorang PNS Guru di Kabupaten Sampang, Madura dan terancam sanksi kepegawaian, Kamis (3/7/2025).
SANKSI KEPEGAWAIAN : Pelaku penganiayaan, Zainal Arifin terhadap kurir ekspedisi Irwan Siskiyanto di Kabupaten Pamekasan saat di amankan pihak kepolisian. Pelaku ternyata seorang PNS Guru di Kabupaten Sampang, Madura dan terancam sanksi kepegawaian, Kamis (3/7/2025). (TribunMadura.com/ Kuswanto)

Kemudian, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin dapat dilakukan.

"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," terangnya.

Terkait sanksi, kata pria yang akrab dipanggil Yoyok itu harus menunggu keputusan pengadilan. Kemudian melalui evaluasi yang dilakukan Tim khusus, termasuk dari Inspektorat Sampang.

"Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," tegasnya.

Terbaru, kasus ini merembet hingga istri Arif berinisial MI turut diperiksa polisi.

Baca juga: 2 Kurir Narkoba Asal Lumajang Diciduk Polres Sampang saat Hendak Antarkan Paket ke NTB

PENGANIAYAAN - Istri tersangka Zainal Arifin alias Arif yang terekam video Hp korban saat membiarkan suaminya memiting leher Irwan Siskiyanto kurir JNT yang dianiaya hingga mulutnya mengeluarkan darah.
PENGANIAYAAN - Istri tersangka Zainal Arifin alias Arif yang terekam video Hp korban saat membiarkan suaminya memiting leher Irwan Siskiyanto kurir JNT yang dianiaya hingga mulutnya mengeluarkan darah. (Istimewa)

Pihak polisi akan mencari tahu keterlibatan istri Arif yang saat itu hadir saat penganiayaan berlangsung.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Bisa juga ada keterlibatan pihak lain dan akan kami selidiki," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved