Berita Pamekasan

Sudah Terancam Penjara 9 Tahun, Pria Pamekasan yang Cekik Kurir JNT Bisa Dipecat Jadi Guru TK: Berat

Gegara mencekik leher kurir JNT, pria asal Pamekasan ini terancam kehilangan pekerjaannya sebagai guru TK.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Fathor Rohman
PENGANIAYAAN KURIR - Pria Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terancam penjara 9 tahun usai mencekik kurir JNT hingga mengeluarkan darah dari mulut, Senin (30/6/2025). Tak hanya itu, pelaku juga terancam kehilangan profesi sebagai guru TK. 

Balasan kurir:

> Saya bilang 22 ka
18.22
Emang saya bilangnya brp ke si masnya?
18.22
Saya kembalin jd 28 tadi
18.22
Uangnya td 50 kan,m
18.22
?

(Panggilan suara)
Tidak dijawab
18.23

Uangnya 50 kan td ka?
18.23
Saya ga ada ka kembalian 700 perak nya, yaudah ka sbntr saya cari 700 perak nya lagi, saya anter ya
18.24

ga perlu makasi
18.24
cuma ngingetin aja ko
18.25
tenang aja
18.25

Kurir kemudian kembali ke rumah pelanggan untuk mengembalikan sisa uang tersebut.

Sayangnya, sebelum kurir menyelesaikan masalah tersebut, pembeli telah lebih dulu melaporkan kejadian itu kepada pihak ekspedisi. 

Laporan tersebut berujung pada pemberian sanksi kepada kurir berupa denda sebesar Rp500.000. Kurir juga mendapat ancaman tidak diperbolehkan bekerja kembali jika tidak segera membayar denda tersebut.

Baca juga: Kecurigaan Polisi Terbukti, Kurir di Banyuwangi Ngaku Korban Begal Ternyata Hoax

Basib kurir COD tersebut pun viral setelah dipisting akun X Twitter @hey_ovha

"Kurir kena punishment sebesar 500.000 jika kurir tidak membayar tidak boleh beraktivitas lagi .. Kurir menghampiri suaminya yg ke 2 kali setelah mengembalikan kembalian 700 perak meminta suami buyer untuk memberitahu istrinya untuk mencabut laporan agar kurir bisa bekerja kembali namun suaminya hanya bilang 

“istri saya susah mas kalau soal uang jd saya tidak tau dan istrinya tidak keluar rmh”

Dan akhirnya kurir pulang dan membayar 500.000 untuk bs bkeja kembali untuk menafkahi keluarganya," 

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved