Berita Pamekasan

Terungkap Profesi Pelaku Penganiayaan Kurir Ekspedisi di Pamekasan, Terancam Dipecat

Pelaku penganiayaan terhadap kurir ekspedisi Irwan Siskiyanto di Kabupaten Pamekasan, Zainal Arifin ternyata merupakan Guru Paud di Kabupaten Sampang

|
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Kuswanto
SANKSI KEPEGAWAIAN : Pelaku penganiayaan, Zainal Arifin terhadap kurir ekspedisi Irwan Siskiyanto di Kabupaten Pamekasan saat di amankan pihak kepolisian. Pelaku ternyata seorang PNS Guru di Kabupaten Sampang, Madura dan terancam sanksi kepegawaian, Kamis (3/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pelaku penganiayaan terhadap kurir ekspedisi Irwan Siskiyanto di Kabupaten Pamekasan, Zainal Arifin ternyata merupakan Guru Paud di Kabupaten Sampang, Madura.

Tak tanggung-tanggung, statusnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun perilakunya tidak mencerminkan seorang pendidik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan bahwa, pihaknya juga mengetahui atas penganiayaan yang diduga dilakukan salah satu PNS guru di wilayah kerjanya di wilayah Pamekasan

Namun, pihaknya hari ini ingin memastikan kebenaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang mengingat, sebelumnya hanya informasi belaka.

"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Kemudian, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin dapat dilakukan.

"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," terangnya.

Terkait sanksi, kata pria yang akrab dipanggil Yoyok itu harus menunggu keputusan pengadilan. Kemudian melalui evaluasi yang dilakukan Tim khusus, termasuk dari Inspektorat Sampang.

"Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," tegasnya.

 

 

Fakta unik kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan

Selengkapnya, simak fakta-fakta kurir JNT dicekik pria Pamekasan di bawah ini.

Kronologi

Niat Irwan bekerja saat itu, Senin (30/6/2025), berujung trauma dan sakit.

Menurut pengakuan Irwan, paket atas nama Ayik dia antarkan sekitar pukul 10.45 WIB.

Penerima paket adalah istri Arif.

Paket cash on delivery (COD) yang berisi ponsel itu lantas diberikan. Arif pun menerima Rp1.589.235.

Kemudian, setelah transaksi tersebut selesai, Irwan berniat pergi mengantarkan paket lainnya.

Namun, Irwan dipanggil kembali oleh istri Arif karena merasa barang yang dipesan tidak sesuai dan akan dikembalikan.

"Karena barang tersebut menggunakan metode pembayaran COD, saya menjelaskan kepada istrinya tersebut agar mengajukan pengembalian barang," kata Irwan, Selasa (1/7/2025).

Tak berangsur lama, Istri Arif menelepon suaminya untuk memberitahukan perihal pesanan COD Hp yang dirasa tak sesuai.

Seketika itu juga, Arif tanpa mengenakan baju datang menghampiri Irwan dan langsung marah.

Selain memaki Irwan, Arif meminta agar Irwan mengembalikan uang yang telah diberikan istrinya tersebut.

Padahal Irwan mengaku sudah menjelaskan bahwa jika pelanggan ingin mengembalikan pemesanan barang yang tidak sesuai agar mengajukan pengembalian barang di aplikasi waktu memesan barang tersebut.

Namun Arif kokoh tidak mau mendengarkan saran dari Irwan.

Justru Arif langsung menganiaya Irwan dengan cara memiting leher korban.

Selain itu, gigi Irwan saat dipiting tampak mengeluarkan darah.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, Irwan juga mengalami sakit pada bagian leher.

"Kalau minum air serta bernapas panjang, pada bagian leher merasa nyeri," ungkap Irwan.

Irwan berharap kejadian yang dialaminya ini segera diproses lebih lanjut oleh Polres Pamekasan.

Tak lama, pelaku diringkus tanpa perlawanan di rumahnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan pada Rabu (2/7/2025).

Pesanan tak sesuai

Penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan oleh Polres Pamekasan.

Mereka menetapkan Arifin sebagai tersangka dengan tiga pasal yang disangkakan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menerapkan tiga pasal sekaligus.

"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP karena menemukan dua bukti kekerasan dan perampasan milik korban," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Hendra, tersangka dijemput ke rumahnya tanpa perlawanan di Desa Laden pada Rabu sekitar pukul 09.00.

Motif kekerasan ini dipicu oleh kemarahan pelaku yang menduga handphone yang diterimanya adalah mainan.

"Sehingga emosi dan melakukan kekerasan kepada korban," tambahnya.

Hukuman diisukan ringan

Beredar desas-desus bahwa Arifin dihukum ringan.

Namun beredarnya isu ini langsung di respons Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Kapolres yang dikenal tegas itu memastikan tidak akan menerapkan pasal tipiring dalam kasus penganiayaan kurir JNT Pamekasan ini.

Kata dia, setelah dilakukan analisa hukum dan rekonstruksi kejadian, ditemukan adanya tindakan kekerasan, yaitu tersangka mengambil atau merampas uang paket COD yang telah dibayar kepada kurir JNT terasebut dengan kekerasan.

"Makanya kami sangkakan pasal 365," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat (4/7/2025).

Menurut AKBP Hendra, akibat kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap kurir JNT tersebut, korban mengalami luka di bagian mulut.

Luka ini berdasarkan keterangan korban, terkena sikut lengan pelaku.

"Makanya dalam video itu ada bercakan darah di bagian gigi," ungkap AKBP Hendra.

Kemungkinan kata AKBP Hendra, luka di bagian gigi dan mulut itu diakibatkan saat korban hendak dipiting lehernya oleh tersangka atau ada kekerasan tangan tersangka yang mengenai bibir korban sehingga luka.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Kami masih menunggu hasil visum juga," tutup AKBP Hendra.

Istri pelaku ikut diperiksa

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan akan memeriksa istri pelaku yang terekam video berada di lokasi saat terjadi penganiayaan terhadap kurir JNT tersebut.

Kata dia, saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan masih mendalami keterangan saksi lain apakah ada keterlibatan istri tersangka dalam kasus penganiayaan kurir JNT tersebut.

"Kami akan tanyakan lebih lanjut ke korban," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Kamis (3/7/2025).

Sementara itu dalam video yang direkam korban saat dipiting oleh tersangka, istri pelaku tampak membiarkan saat suaminya memiting leher korban dengan kedua tangannya.

Saat leher korban dipiting, mulut korban tampak mengeluarkan darah sembari mengerang kesakitan.

Bahkan terdengar suara istri pelaku sembari memaki korban saat dipiting oleh suaminya.

"Kembalikan uang itu, kok enggak ngerti kamu" celetuk istri tersangka dalam video penganiayaan yang direkam Hp korban.

Padahal korban sudah menjelaskan secara rinci, bahwa dia hanya bertugas sebagai kurir JNT yang hanya mengantarkan paket pesanan.

Dalam potongan rekaman yang lain, istri tersangka tampak memamerkan uang sekitar Rp.1.589.235 yang sebelumnya telah dibayarkan kepada korban untuk membayar paket Hp dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Istri pelaku juga terdengar mengatakan bahwa dia tidak mengambil uang milik kurir JNT tersebut, hanya saja dia mengambil uang miliknya yang sebelumnya telah dibayarkan.

"Saya tidak mengambil semua, hanya mengambil uang hak saya. Ini Hpnya palsu yang diberikan ke saya," celoteh istri tersangka yang mengenakan kaus merah lengan panjang.

Profesi pelaku dan nasibnya

Pelaku penganiayaan diduga merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Sampang.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Dewi Trisna, membenarkan bahwa pelaku bernama Arif adalah ASN di salah satu sekolah di bawah Disdik Sampang.

"Iya betul (ASN di Sampang)," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).

Dewi juga menginformasikan bahwa Arif saat ini menjabat sebagai tenaga pengajar di salah satu taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Omben.

"Beliau statusnya sebagai guru di salah satu TK di Kecamatan Omben," ungkapnya.

Menanggapi insiden tersebut, Dewi menyatakan bahwa instansinya sedang memproses kasus Arif.

Saat ini, kasus ini ditangani oleh bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kabupaten Sampang.

"Masih proses oleh bidang GTK," imbuhnya.

Korban bisa dijerat penjara

Menurut Lembaga Penelitian dan Bantuan Hukum Madura (LP-BHM), Erfan Yulianto, hal itu bisa membuat korban tertarik ke meja hijau.

"Tersangka dan korban sama-sama berpotensi terjerat hukum," kata Erfan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/7/2025).

Dia menegaskan, jika bukan dalam rangka membela salah satu pihak.

Namun dilihat dari fakta hukum keduanya sama-sama memiliki kesalahan.

Advokat muda itu mengatakan, jika korban pun bisa terjerat hukum.

 

Kesalahan korban bukan hanya dijadikan bukti perbuatan pelaku saja.

Tapi video yang direkam dan kemudian disebarluaskan bisa berpotensi menjerat korban dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bisa saja karena korban merekam pelaku dan merasa tersudut. Sehingga semakin marah. Harusnya rekaman tidak disebar," kata dia.

Pihaknya juga menyoroti penerapan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.

Menurutnya, penerapan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan tidak tepat.

Karena tersangka mengambil uang sendiri bukan untuk merampok, meskipun uang kurir sempat diambil tapi langsung dikembalikan.

"Tersangka mengambil uang karena merasa tertipu oleh penjual. Sehingga perbuatannya mengambil uang sebagai akibat yang diderita tersangka sebagai pembeli, menurut saya lebih tepat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan," terangnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved