Breaking News

Madura Terpopuler

Madura Terpopuler: Profesi Sebenarnya Pria yang Aniaya Kurir di Pamekasan hingga Curanmor Bangkalan

Berikut ini adalah kumpulan berita Madura Terpopuler, Jumay (4/7/2025). Dari profesi sebenarnya pria yang aniaya kurir

Penulis: Januar | Editor: Januar
Istimewa
DIKAWAL KETAT - Zainal Arifin alias Arif, tersangka penganiayaan kurir JNT memakai baju tahanan saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura. 

Lokasi kerumunan massa itu terjadi di pesisir Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar. Adapun maling motor yang menjadi sasaran luapan amarah warga berinisial ISM (21), warga Desa Mangga’an, Kecamatan Modung. Ia dipergoki korban saat membawa kabur Honda Vario yang diparkir di depan rumah kepala desa setempat. 

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi ketika korban yang tidak lain adalah salah seorang perangkat Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar datang untuk bertamu ke rumah Kepala Desa Tebul sekitar pukul 14.30 WIB.

Motor Honda Vario diparkir di pinggir jalan, depan rumah kepala desa. Ketika dipergoki, pelaku ISM dan seorang temannya kabur ke arah Timur,” ungkap Hafid di hadapan sejumlah awak jurnalis, Kamis (3/7/2025).  

Dihadirkan dalam pemeriksaan, beberapa bagian wajah pelaku ISM tampak bengkak karena nyonyor akibat bogem mentah yang dilayangkan massa. Selain menyita motor Honda Vario milik korban, polisi juga menyita sebuah ponsel milik pelaku serta sebuah anak kunci dari bahan besi berbentuk lancip untuk merusak rumah kunci motor milik korban.  

Hafid menjelaskan, beberapa warga menginformasikan kepada pihak Polsek Kwanyar bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor dan pengejaran terhadap seorang pelaku masih berlangsung.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kapolsek AKP Fery Riswantoro bersama personelnya serta sejumlah anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan dengan mendatangi lokasi kejadian.

“Pelaku ISM ditangkap massa bersama personel kami. Sementara seorang pelaku lainnya kabur meninggal ISM, namun kami sudah mengantongi identitasnya dan kami sudah menerbitkan DPO,” pungkas Hafid.

Pelaku ISM dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ia terancam kurungan pidana tujuh tahun penjara. 

3. Jawaban Terbaru Direktur RSUD Abuya Kangean soal Satpam yang Terlibat Pesta Narkoba


Inrformasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved