Berita Terkini
Warga Lemas, Tanah Turun-temurun Diklaim Milik Pemerintah, Tetiba Muncul Sertifikat Atas Nama Pemkot
Kasus sengketa tanah masih banyak terjadi di tengah masyarakat. Bahkan, tidak jarang sengketa itu juga melibatkan pemerintah.
TRIBUNMADURA.COM- Kasus sengketa tanah masih banyak terjadi di tengah masyarakat.
Bahkan, tidak jarang sengketa itu juga melibatkan pemerintah.
Itu seperti yang terjadi di Semarang baru-baru ini.
Dilansir dari Kompas.com, warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, dibuat geger setelah mendapati tanah yang mereka klaim sebagai milik turun-temurun tiba-tiba bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Semarang.
Tanah yang dimaksud berada di kawasan Hutan Tinjomoyo, dengan luasan yang disebut warga mencapai hingga 5 hektare.
Polemik ini mencuat setelah sebuah video viral diunggah oleh akun TikTok @abibudhipriyono, memperlihatkan warga berkumpul di lokasi lahan dan menyampaikan keresahan mereka.
“Tanah milik warga Sukorejo Gunungpati, tiba-tiba berubah menjadi milik Pemkot,” tulis akun tersebut.
Saat dimintai keterangan, pemilik video yang merupakan Ketua Gerakan Jalan Lurus Garda Masyarakat Tertindas (GJL Gamat) Kota Semarang, Budi Priyono, memberikan penjelasan. Ia mengatakan, warga mulai mempertanyakan status lahan setelah permohonan pendaftaran melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021 tak mendapatkan rekomendasi dari kelurahan.
“Awalnya warga mengajukan permohonan sertifikat lewat PTSL. Tapi lurah tidak mau memberikan rekomendasi. Tiba-tiba tahun 2022 muncul sertifikat atas nama Pemkot, dan tanah warga masuk di dalamnya,” jelas Budi.
Budi menyebut bahwa warga memiliki Letter C yang tercatat sejak era 1990-an sebagai dasar klaim kepemilikan lahan secara turun-temurun. Namun kelurahan disebut menolak menerbitkan Surat Keterangan Desa (SKD) tanpa alasan yang jelas.
“Informasinya, tanah itu mau dijadikan fasilitas umum. Tapi itu masih hutan. Letter C-nya sudah sejak 1990-an,” katanya.
Menurut Budi, sejumlah warga telah mencoba menempuh mediasi, namun Pemkot disebut selalu menyarankan gugatan hukum sebagai solusi.
“Warga ini kan orang desa, nggak paham hukum. Takut kalau harus ke pengadilan. Maka mereka datang ke kami untuk minta pendampingan,” ujar Budi.
Hingga kini, setidaknya dua warga disebut telah melapor ke GJL GAMAT-RI, dan pendampingan hukum tengah disiapkan.
Tanggapan Pemkot: Tanah Resmi Milik Daerah Sejak 2010 Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Tuning Sunarningsih, menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan telah bersertifikat atas nama Pemkot sejak tahun 2010, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sertifikat yang ngeluarkan adalah BPN ya. Ini sudah tercatat sejak tahun 2010,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Tuning menjelaskan bahwa lahan tersebut telah tercantum dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) sebagai aset resmi dan berada dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan Rencana Tata Ruang Kota (RTRK). Informasi dari Kantor Pertanahan juga menyatakan bahwa lokasi tersebut termasuk dalam Hutan Lindung.
Menanggapi dokumen Letter C milik warga, Tuning menyebut dokumen tersebut kemungkinan merupakan bukti pembayaran pajak era lama seperti IpeDa (Iuran Pembangunan Daerah), bukan bukti kepemilikan sah secara hukum pertanahan.
“Kelihatannya itu IpeDa zaman dulu, semacam bukti pajak seperti SPT PBB sekarang,” katanya.
Pemkot Semarang mengaku telah melakukan cek lapangan bersama lintas instansi, termasuk BPN, Distaru, Dinas Perkim, serta tokoh masyarakat. Hasil dari pengecekan itu menjadi dasar pengakuan Pemkot atas kepemilikan resmi lahan tersebut.
“Sudah kita rapatkan, sudah dicek ke lapangan. Bahkan yang bersangkutan juga diundang. Kalau sudah terbit sertifikat, ya itu berarti sah milik pemerintah kota. Karena secara KRK juga itu memang ruang terbuka hijau,” tegas Tuning.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Jawaban Terbaru Menteri Purbaya soal Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN: Siapa yang Propose? |
![]() |
---|
Kakek 74 Tahun yang Nikahi Gadis 24 Tahun Pakai Mahar Rp 3 M Disebut Kabur, Kepala Desa Buka Suara |
![]() |
---|
Asyik Berduaan Bareng Selingkuhan, Polisi yang Juga Jadi Ajudan Bupati Digerebek Istri Sah |
![]() |
---|
Respon PBNU soal Rencana Kedatangan Atlet Israel ke Indonesia: Dapat Memicu Kegaduhan |
![]() |
---|
Viral Video Bus untuk 'Memulangkan' Bupati Lucky Hakim ke Kampungnya, Demonstran: Dia Tidak Amanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.