Kurir COD Dicekik Pria Pamekasan

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, Korban Bisa Dipenjara karena 1 Hal Ini

Kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan terus berlanjut.  Bahkan, yang terbaru muncul fakta mencengangkan.

Editor: Januar
TribunMadura.com
PENGANIAYAAN KURIR JNT - Kolase foto tersangka penganiayaan kurir JNT, Zainal Arifin (kanan), korban atas nama Irwan Siskiyanto (tengah), dan istri pelaku berinisial MI yang turut diperiksan polisi atas dugaan keterlibatan. Kasus yang terjadi pada Senin (30/6/2025) ini masih bergulir dan menjadi sorotan. 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN- Kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan terus berlanjut. 

Bahkan, yang terbaru muncul fakta mencengangkan.

Dalam kasus itu ternyata korban juga bisa masuk penjara.

Semua karena 1 hal yang dilakukan oleh korban.

Dilansir dari Kompas.com, menurut Lembaga Penelitian dan Bantuan Hukum Madura (LP-BHM), Erfan Yulianto, hal itu bisa membuat korban tertarik ke meja hijau.

"Tersangka dan korban sama-sama berpotensi terjerat hukum," kata Erfan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/7/2025).

Dia menegaskan, jika bukan dalam rangka membela salah satu pihak.

Namun dilihat dari fakta hukum keduanya sama-sama memiliki kesalahan.

Advokat muda itu mengatakan, jika korban pun bisa terjerat hukum.

Kesalahan korban bukan hanya dijadikan bukti perbuatan pelaku saja.

Tapi video yang direkam dan kemudian disebarluaskan bisa berpotensi menjerat korban dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bisa saja karena korban merekam pelaku dan merasa tersudut. Sehingga semakin marah. Harusnya rekaman tidak disebar," kata dia.

Pihaknya juga menyoroti penerapan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.

Menurutnya, penerapan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan tidak tepat.

Karena tersangka mengambil uang sendiri bukan untuk merampok, meskipun uang kurir sempat diambil tapi langsung dikembalikan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved