Kurir COD Dicekik Pria Pamekasan
Fakta Baru Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, Korban Bisa Dipenjara karena 1 Hal Ini
Kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan terus berlanjut. Bahkan, yang terbaru muncul fakta mencengangkan.
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN- Kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan terus berlanjut.
Bahkan, yang terbaru muncul fakta mencengangkan.
Dalam kasus itu ternyata korban juga bisa masuk penjara.
Semua karena 1 hal yang dilakukan oleh korban.
Dilansir dari Kompas.com, menurut Lembaga Penelitian dan Bantuan Hukum Madura (LP-BHM), Erfan Yulianto, hal itu bisa membuat korban tertarik ke meja hijau.
"Tersangka dan korban sama-sama berpotensi terjerat hukum," kata Erfan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/7/2025).
Dia menegaskan, jika bukan dalam rangka membela salah satu pihak.
Namun dilihat dari fakta hukum keduanya sama-sama memiliki kesalahan.
Advokat muda itu mengatakan, jika korban pun bisa terjerat hukum.
Kesalahan korban bukan hanya dijadikan bukti perbuatan pelaku saja.
Tapi video yang direkam dan kemudian disebarluaskan bisa berpotensi menjerat korban dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bisa saja karena korban merekam pelaku dan merasa tersudut. Sehingga semakin marah. Harusnya rekaman tidak disebar," kata dia.
Pihaknya juga menyoroti penerapan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.
Menurutnya, penerapan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan tidak tepat.
Karena tersangka mengambil uang sendiri bukan untuk merampok, meskipun uang kurir sempat diambil tapi langsung dikembalikan.
penganiayaan kurir JNT
Pamekasan
Lembaga Penelitian dan Bantuan Hukum Madura
TribunMadura.com
berita Pamekasan terkini
Aniaya Kurir COD JNT, Pria Pamekasan Ngaku Kena Tipu saat Beli HP via Online, Polisi: Silakan Lapor |
![]() |
---|
Nasib Pria yang Aniaya Kurir JNT Pamekasan Kian Runyam, Menteri Ikut Bereaksi: Ada Undang-undangnya |
![]() |
---|
Respon Terbaru JNT Pusat soal Penganiayaan Kurir COD: Kami Datang ke Sini |
![]() |
---|
Breaking News, Buntut Cekik Leher Kurir JNT, Pria Pamekasan Kini Mendekam di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.