Kurir COD Dicekik Pria Pamekasan

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, Korban Bisa Dipenjara karena 1 Hal Ini

Kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan terus berlanjut.  Bahkan, yang terbaru muncul fakta mencengangkan.

Editor: Januar
TribunMadura.com
PENGANIAYAAN KURIR JNT - Kolase foto tersangka penganiayaan kurir JNT, Zainal Arifin (kanan), korban atas nama Irwan Siskiyanto (tengah), dan istri pelaku berinisial MI yang turut diperiksan polisi atas dugaan keterlibatan. Kasus yang terjadi pada Senin (30/6/2025) ini masih bergulir dan menjadi sorotan. 

"Tersangka mengambil uang karena merasa tertipu oleh penjual. Sehingga perbuatannya mengambil uang sebagai akibat yang diderita tersangka sebagai pembeli, menurut saya lebih tepat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan," terangnya.


Tak Ada yang Minta Maaf

Kurir JNT Pamekasan, Irwan Siskiyanto menanggapi isu ajakan damai keluarga Zainal Arifin dalam kasus pengaiayaan yang menimpa dirinya.

Kurir JNT yang akrab disapa Irwan itu menyatakan tetap berharap pelaku masuk penjara.

Alasannya dalam kejadian ini dia merasa sangat dirugikan, seperti harus istirahat sejenak tidak bekerja sembari menjalani proses hukum yang berjalan.

"Yang paling diharapkan, saya minta pelaku bisa masuk penjara," kata Irwan, Sabtu (5/7/2025).

Menurut Irwan, keluarga besarnya dan ia pribadi tidak mau jika diajak damai oleh keluarga tersangka.

Dia mengaku sampai saat ini pelaku dan keluarganya belum ada yang mengajak damai.

Bahkan pelaku secara langsung dan keluarganya juga tidak ada yang meminta maaf kepadanya.

"Kami ingin tetap sampai dipenjara," tegasnya.

Sebelumnya, Polres Pamekasan, Madura menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Zainal Arifin terhadap Irwan Siskiyanto, kurir JNT asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Rekonstruksi ini digelar di depan toko milik tersangka yang merupakan lokasi saat terjadinya penganiayaan di Jalan Raya Teja, Kabupaten Pamekasan, Kamis (3/7/2025).

Pantauan di lokasi, tampak Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan memimpin langsung rekonstruksi kasus tindak pidana yang menimpa kurir JNT tersebut.

Tersangka Arif dan istrinya dihadirkan langsung dalam proses rekonstruksi ini.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan, rekonstruksi dilakukan bertujuan untuk mengkaji ulang peristiwa terkait kronologi dan detail peristiwa yang terjadi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved