Kurir COD Dicekik Pria Pamekasan

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, Korban Bisa Dipenjara karena 1 Hal Ini

Kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan terus berlanjut.  Bahkan, yang terbaru muncul fakta mencengangkan.

Editor: Januar
TribunMadura.com
PENGANIAYAAN KURIR JNT - Kolase foto tersangka penganiayaan kurir JNT, Zainal Arifin (kanan), korban atas nama Irwan Siskiyanto (tengah), dan istri pelaku berinisial MI yang turut diperiksan polisi atas dugaan keterlibatan. Kasus yang terjadi pada Senin (30/6/2025) ini masih bergulir dan menjadi sorotan. 

Selain itu untuk mengumpulkan bukti yang relevan suatu kasus hukum atau investigasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peristiwa yang terjadi, dan untuk mengembangkan teori tentang peristiwa yang terjadi. 

"Selain itu juga untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi," jelas AKP Doni Setiawan. 

Dalam pelaksanaan rekonstruksi pelaku, saksi-saksi dan korban (yang diperankan oleh pemeran pengganti) memeragakan apa yang telah dilakukan pada saat kejadian penganiayaan yang menimpa Irwan, kurir JNT Pamekasan.

Ada sekitar 12 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Mulai dari kedatangan korban saat hendak menyerahkan paket pesanan istri pelaku, hingga berujung penganiayaan.

"Telah kita ketahui bersama bahwa beberapa hari yang lalu viral di sosmed dan berita online  bahwa ada seorang kurir JNT mengalami penganiayaan oleh pembeli online (COD), dengan alasan barang tidak sesuai dengan pesanan," jelas AKP Doni Setiawan.

Menurut AKP Doni, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Arif langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara tersangka Arif dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi," tutup AKP Doni.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved