Kurir COD Dicekik Pria Pamekasan

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, Korban Bisa Dipenjara karena 1 Hal Ini

Kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan terus berlanjut.  Bahkan, yang terbaru muncul fakta mencengangkan.

Editor: Januar
TribunMadura.com
PENGANIAYAAN KURIR JNT - Kolase foto tersangka penganiayaan kurir JNT, Zainal Arifin (kanan), korban atas nama Irwan Siskiyanto (tengah), dan istri pelaku berinisial MI yang turut diperiksan polisi atas dugaan keterlibatan. Kasus yang terjadi pada Senin (30/6/2025) ini masih bergulir dan menjadi sorotan. 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN- Kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan terus berlanjut. 

Bahkan, yang terbaru muncul fakta mencengangkan.

Dalam kasus itu ternyata korban juga bisa masuk penjara.

Semua karena 1 hal yang dilakukan oleh korban.

Dilansir dari Kompas.com, menurut Lembaga Penelitian dan Bantuan Hukum Madura (LP-BHM), Erfan Yulianto, hal itu bisa membuat korban tertarik ke meja hijau.

"Tersangka dan korban sama-sama berpotensi terjerat hukum," kata Erfan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/7/2025).

Dia menegaskan, jika bukan dalam rangka membela salah satu pihak.

Namun dilihat dari fakta hukum keduanya sama-sama memiliki kesalahan.

Advokat muda itu mengatakan, jika korban pun bisa terjerat hukum.

Kesalahan korban bukan hanya dijadikan bukti perbuatan pelaku saja.

Tapi video yang direkam dan kemudian disebarluaskan bisa berpotensi menjerat korban dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bisa saja karena korban merekam pelaku dan merasa tersudut. Sehingga semakin marah. Harusnya rekaman tidak disebar," kata dia.

Pihaknya juga menyoroti penerapan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.

Menurutnya, penerapan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan tidak tepat.

Karena tersangka mengambil uang sendiri bukan untuk merampok, meskipun uang kurir sempat diambil tapi langsung dikembalikan.

"Tersangka mengambil uang karena merasa tertipu oleh penjual. Sehingga perbuatannya mengambil uang sebagai akibat yang diderita tersangka sebagai pembeli, menurut saya lebih tepat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan," terangnya.


Tak Ada yang Minta Maaf

Kurir JNT Pamekasan, Irwan Siskiyanto menanggapi isu ajakan damai keluarga Zainal Arifin dalam kasus pengaiayaan yang menimpa dirinya.

Kurir JNT yang akrab disapa Irwan itu menyatakan tetap berharap pelaku masuk penjara.

Alasannya dalam kejadian ini dia merasa sangat dirugikan, seperti harus istirahat sejenak tidak bekerja sembari menjalani proses hukum yang berjalan.

"Yang paling diharapkan, saya minta pelaku bisa masuk penjara," kata Irwan, Sabtu (5/7/2025).

Menurut Irwan, keluarga besarnya dan ia pribadi tidak mau jika diajak damai oleh keluarga tersangka.

Dia mengaku sampai saat ini pelaku dan keluarganya belum ada yang mengajak damai.

Bahkan pelaku secara langsung dan keluarganya juga tidak ada yang meminta maaf kepadanya.

"Kami ingin tetap sampai dipenjara," tegasnya.

Sebelumnya, Polres Pamekasan, Madura menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Zainal Arifin terhadap Irwan Siskiyanto, kurir JNT asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Rekonstruksi ini digelar di depan toko milik tersangka yang merupakan lokasi saat terjadinya penganiayaan di Jalan Raya Teja, Kabupaten Pamekasan, Kamis (3/7/2025).

Pantauan di lokasi, tampak Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan memimpin langsung rekonstruksi kasus tindak pidana yang menimpa kurir JNT tersebut.

Tersangka Arif dan istrinya dihadirkan langsung dalam proses rekonstruksi ini.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan, rekonstruksi dilakukan bertujuan untuk mengkaji ulang peristiwa terkait kronologi dan detail peristiwa yang terjadi.

Selain itu untuk mengumpulkan bukti yang relevan suatu kasus hukum atau investigasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peristiwa yang terjadi, dan untuk mengembangkan teori tentang peristiwa yang terjadi. 

"Selain itu juga untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi," jelas AKP Doni Setiawan. 

Dalam pelaksanaan rekonstruksi pelaku, saksi-saksi dan korban (yang diperankan oleh pemeran pengganti) memeragakan apa yang telah dilakukan pada saat kejadian penganiayaan yang menimpa Irwan, kurir JNT Pamekasan.

Ada sekitar 12 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Mulai dari kedatangan korban saat hendak menyerahkan paket pesanan istri pelaku, hingga berujung penganiayaan.

"Telah kita ketahui bersama bahwa beberapa hari yang lalu viral di sosmed dan berita online  bahwa ada seorang kurir JNT mengalami penganiayaan oleh pembeli online (COD), dengan alasan barang tidak sesuai dengan pesanan," jelas AKP Doni Setiawan.

Menurut AKP Doni, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Arif langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara tersangka Arif dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi," tutup AKP Doni.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved