Berita Sumenep
Ketua DPRD Sumenep Sebut PAW Pengganti 'Bambang' Tunggu SK Gubernur Jawa Timur
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H Zainal Arifin mengatakan, penggantian antar waktu (PAW) saudara Bambang Eko Iswanto
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H Zainal Arifin mengatakan, penggantian antar waktu (PAW) Bambang Eko Iswanto (BEI) sebagai anggota dewan hingga saat ini masih menunggu penetapan SK dari Gubernur Jawa Timur.
Sementara Hairul Anam, salah satu kader dari DPC PPP Sumenep sudah dipersiapkan untuk menggantikan posisi BEI karena terlibat kasus narkotika jenis sabu (pengedar) pada akhir 2024.
H zainal Arifin mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat ke Gubernur Jatim terkait PAW BEI tersebut. Namun, hingga saat ini balasan atau penetapan SK belum juga turun.
Surat tersebut dilayangkan setelah dirinya menerima surat keputusan KPU Sumenep, bahwa nama yang diusulkan yakni Hairul Anam.
Alasannya, Hairul Anam memperoleh suara sah diurutan kedua di dapil 1 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Belum, sampai sekarang belum turun penetapan SKnya. Kalau suratnya sudah lama kita sampaikan ke Gubernur Jatim," kata Zainal Arifin pada Minggu (6/7/2025).
Informasi yang diterima poitisi DPC PDI Perjuangan ini, bahwa surat permohonan PAW tersebut ada di meja Gubernur Jatim. Namun lanjutnya, SK penetapan PAW belum turun sampai sekarang.
"Setelah SK dari gubernur nanti turun, tidak langsung PAW. Tapi kita akan melakukan rapat bersama Bamus untuk mengagendakan sidang paripurna," ucapnya.
Untuk diketahui, bahwa Hairul Anam ditunjuk oleh KPU Sumenep sebagai PAW dari BEI karena memperoleh suara tertinggi kedua saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumenep dari PPP di dapil I pada Pileg 2024.
Perolehan suara Hairul Anam sebanyak 2.505 suara. Jumlah suara tersebut di bawah perolehan BEI yaitu 4.487 suara.
Ditulis sebelumnya, terdakwa Bambang Eko Iswanto terlibat kasus narkoba dan divonis oleh Majelis Hakim PN Sumenep pada Rabu (14/5/2025) 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.
Secara hukuman, vonis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Sumenep yakni 10 tahun penjara. Namun, denda yang harus dibayar lebih besar vonis hakim.
Saat pembacaan tuntutan, terdakwa Ei diminta membayar denda Rp 1 miliar, sedangkan vonis hakim mengharuskan terdakwa membayar Rp 2 miliar. Dan jika tidak membayarnya, maka diganti dengan kurungan penjara 6 bulan.
PN Sumenep menyatakan, bahwa terdakwa BEI dan JPU Kejari Sumenep mengajukan banding atas putusan tersebut, tepatnya pada Kamis (22/5/2025).
Proyek Tablet Rp 500 Juta di DPRD Sumenep Jadi Sorotan, Penyedia Ngaku Sudah Keluar Uang Besar |
![]() |
---|
Proyek Kantin Mapolres Sumenep Senilai Rp 700 Juta Hampir Rampung, Malah akan Dipakai Event Lomba |
![]() |
---|
Wings Air Buka Rute Sumenep-Surabaya Lagi, Lihat Jadwal Penerbangannya di Sini! |
![]() |
---|
Soal Dugaan Pemerasan Muncikari oleh Ketua DPRD Sumenep, Kanit Pidum Ngaku Dilarang Bicara |
![]() |
---|
Sumenep Siapkan 10 Hektar Lahan untuk Sekolah Rakyat Terintegrasi, Anggaran Capai Rp 200 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.