Madura Terpopuler

Madura Terpopuler: Kurir JNT yang Dianiaya Tak Mau Damai hingga FRPB Latih MAN 2 Pamekasan

Berikut ini adalah kumpulan berita Madura Terpopuler, Minggu (6/7/2025). Dari kurir JNT yang dianiaya tak mau damai, hingga FRPB latih MAN 2

Penulis: Januar | Editor: Januar
Istimewa
SURAT LAPORAN - Irwan Siskiyanto, Kurir JNT Pamekasan yang dicekik dan dipiting Zainal Arifin alias Arif saat menunjukkan surat bukti laporan di depan Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Madura. 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan, rekonstruksi dilakukan bertujuan untuk mengkaji ulang peristiwa terkait kronologi dan detail peristiwa yang terjadi.

Selain itu untuk mengumpulkan bukti yang relevan suatu kasus hukum atau investigasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peristiwa yang terjadi, dan untuk mengembangkan teori tentang peristiwa yang terjadi. 

"Selain itu juga untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi," jelas AKP Doni Setiawan. 

Dalam pelaksanaan rekonstruksi pelaku, saksi-saksi dan korban (yang diperankan oleh pemeran pengganti) memeragakan apa yang telah dilakukan pada saat kejadian penganiayaan yang menimpa Irwan, kurir JNT Pamekasan.

Ada sekitar 12 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Mulai dari kedatangan korban saat hendak menyerahkan paket pesanan istri pelaku, hingga berujung penganiayaan.

"Telah kita ketahui bersama bahwa beberapa hari yang lalu viral di sosmed dan berita online  bahwa ada seorang kurir JNT mengalami penganiayaan oleh pembeli online (COD), dengan alasan barang tidak sesuai dengan pesanan," jelas AKP Doni Setiawan.

Menurut AKP Doni, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Arif langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara tersangka Arif dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi," tutup AKP Doni.

2. FRPB Pamekasan Latih Siswa PKL MAN 2 Pamekasan Penanggulangan Bencana dan Rescue

Forum Relawan Penanggulangan Bencana (FRPB) Kabupaten Pamekasan, Madura memberikan pelatihan 'Pengurangan Resiko Bencana dan Penanggulangan Bencana' untuk siswa MAN 2 Pamekasan yang melalukan Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Selama sebulan, 8 siswa dari MAN 2 Pamekasan ini dilatih beberapa pelajaran penanggulangan bencana yang hampir semuanya tidak diajarkan di sekolahnya.

Meliputi pelatihan pertolongan pertama, Water Rescue, Pembibitan Vetiver, Sport Massage, Layanan Ambulans dan Penatalaksanaan Pasien.

"Alhamdulillah, PKL Siswa MAN 2 Pamekasan sudah berakhir, setelah sebulan magang di FRPB Pamekasan," kata Instruktur FRPB Pamekasan, Budi Cahyono, Sabtu (5/7/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved