Berita Terkini Bangkalan

Satpol PP Bangkalan-Jatim Gulung 11 Anjal di Suramadu, 2 Sejoli Terindikasi Pasangan Kumpul Kebo

Sedikitnya 11 anak jalanan (anjal) diciduk personel gabungan Satpol PP Bangkalan dan Provinsi Jatim dalam kegiatan penertiban umum di kawasan Kota

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
ANJAL LAMPU MERAH - Personel gabungan Satpol PP Bangkalan-Provinsi Jatim menciduk sedikitnya 11 anak jalan di kawasan Kota Bangkalan hingga Simpang Empat Petapan Akses Suramadu sisi Madura, Selasa (8/7/2025). Hasil pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Bangkalan mendapati, dua pasang anjal terindikasi sebagai pasangan kumpul kebo. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Fasiol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Sedikitnya 11 anak jalanan (anjal) diciduk personel gabungan Satpol PP Bangkalan dan Provinsi Jatim dalam kegiatan penertiban umum di kawasan Kota Bangkalan hingga akses Suramadu, Selasa (8/7/2025).

Para anjal itu kemudian digelandang ke Mako Satpol PP di Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Kegiatan razia dimulai dari Simpang Empat Senenan Bangkalan, Simpang Tiga Jalan Pemuda Kaffa atau depan rumah dinas kapolres, dan berakhir di Simpang Empat Petapan Akses Suramadu sisi Madura.

Dari akses Suramadu yang merupakan jalur nasional, personel gabungan Satpol PP Bangkalan-Jatim menggaruk sejumlah 8 anjal, 2 anjal terjaring di depan rumah dinas kapolres, dan seorang anjal diciduk di Simpang Empat Senenan, Kota Bangkalan.

“Tiga anjal di antaranya perempuan, ada dua pasang anjal terindikasi sebagai pasangan kumpul kebo."

"Dua pasangan anjal itu kami temukan dalam gubuk di kawasan akses Suramadu,” ungkap Sekretaris Satpol PP Bangkalan, Moh Hasbul.

Di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bangkalan, salah satu dari dua pasangan anjal terindikasi kumpul kebo itu mengaku telah menikah secara siri selama 6 tahun, disaksikan masing-masing orang tua dan sudah mempunyai satu orang anak berusia 4 tahun.

“Akta lahir (anak) keterangan tanpa ayah. (Akta lahir) dikeluarkan Dispenduk Surabaya,” jawab si perempuan kepada PPNS Satpol PP Bangkalan.

Sementara satu pasangan anjal lainnya bersikukuh mengaku hanya berpacaran selama 4 tahun dan tidak mengaku tidak pernah tidur bersama.

Pasangan tersebut mengaku berasal dari Kabupaten Sampang, si pria berusia 19 tahun dan si perempuan berusia 21 tahun.  

“Kami akan data, kalau memang asli Bangkalan kami proses di sini. Apabila berasal dari luar daerah, tentu kami kirim ke dinas sosial agar ditindak lanjuti. Mereka ada juga yang berasal dari Surabaya dan Sidoarjo,” pungkas Hasbul

Data yang dihimpun dari Satpol PP Bangkalan, dua anjal diketahui berusia 29 tahun dan 26 tahun, 2 anjal berusia masing-masing 20 tahun, 2 anjal berusia 21 tahun, satu anjal berusia 22 tahun, tiga anjal berusia masing-masing 23 tahun, 24 tahun, dan 25 tahun.

Bahkan satu anjal diketahui berusia 16 tahun.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andyka Merry Rustiyanto menambahkan, kegiatan penertiban umum melalui gelaran razia anjal merupakan tindak lanjut atas beragam keluhan masyarakat atas keberadaan anjal di sejumlah titik jalan raya di Kabupaten Bangkalan.

“Ini juga upaya pengawasan, pencegahan, serta menjaga ketertiban umum. Banyak keluhan masyarakat yang masuk melalui Aplikasi Sijalinmaja (Sistem Integrasi Jaga Lindungi Masyarakat Jatim),” singkat Andhyka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved