Berita Terkini Sidoarjo

Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti dari 89 Perkara, Total Ada Ratusan Gram Sabu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
DIMUSNAHKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura ini memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap periode November 2024 - Juni 2025 pada Kamis (10/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (10/7/2025) pukul 11.30 WIB.

Dalam giat pemusnahan barang bukti itu, diketahui mencakup 89 perkara dengan jumlah total 102 terpidana yang sudah putus dan memiliki hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Sigit Waseso menyampaikan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas dan amanah undang-undang dalam menegakkan hukum hingga tuntas.

"Pemusnahan barang bukti sebanyak 89 perkara dengan total 102 terpidana, eksekusi pemusnahan barang bukti ini dalam amar putusannya sudah inkracht atau memperoleh kekuatan hukum tetap," sebut Sigit Waseso dalam sambutannya.

Dari barang bukti yang dimusnahkan itu, perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 36 perkara diantaranya terpidana 42 orang, sabu 174,827 gram.

Selain itu ada Pil Logo Y 46 butir, Hp 26 unit, bong atau alat hisap 34 buah dan alat-alat 216 buah.

Untuk perkara Oharda dan Kamtibum sebanyak 53 perkara dengan rincian terpidana 68 orang, hp 4 unit, pakaian 38 buah dan alat-alat 371 buah.

"Pemusnahan barang bukti ini hasil tindak pidana periode November 2024 - Juni 2025," ungkapnya.

Diketahui, hadir dalam acara itu Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda dan sejumlah pejabat lainnya menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved