Berita Sumenep
Banding Ditolak, Bambang Eko Iswanto Ajukan Kasasi, Berikut Perjalanan Kasus Eks DPRD Sumenep
Upaya pengajuan banding ditolak, terdakwa kasus narkoba Bambang Eko Iswanto (BEI) akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Upaya pengajuan banding ditolak, terdakwa kasus narkoba Bambang Eko Iswanto (BEI) akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Banding tersebut diajukan sebagai upaya tidak terima terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Sumenep, yakni dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan yang dibacakan pada Rabu (14/5/2025) lalu.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Jheta Tri Dharmawan membenarkan bahwa putusan Majelis Hakim PN Sumenep dapat dipertahankan usai hasil banding BEI (46) ditolak.
"Hasil bandingnya (BEI) ditolak dan atau menguatkan vonis majelis hakim PN Sumenep. Intinya putusannya (saat banding) sama dengan sebelumnya," ungkap Jheta Tri Dharmawan pada Selasa (15/7/2025).
Terpisah, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Surya Rizal Hertady mengungkapkan bahwa terdakwa oknum Anggota DPRD Sumenep BEI menyatakan sikap pikir-pikir saat Majelis Hakim PT Jatim menjatuhkan vonis banding.
"Iya, terdakwa (BEI) sekarang sudah ajukan kasasi, itu etelah proses pikir-pikir selama 7 hari," kata Surya Rizal Hertady.
Untuk itu lanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum yang sama agar putusan Majelis Hakim PN Sumenep terhadap mantan Kades Palasa Kecamatan Talango itu tetap tidak berubah.
"Yang pasti kami juga ajukan kasasi," tegasnya.
Hawiyah Karim, Kuasa Hukum BEI saat dikonfirmasi belum belum mengetahui terkait upaya hukum kasasi yang dilakukan kliennya.
Alasannya, usai vonis PN Sumenep dijatuhkan terhadapkliennya saat itu terdakwa melakukan upaya hukum sendiri.
"Kayaknya (BEI) melakukan upaya hukum sendiri, termasuk yang banding bukan saya penasihat hukumnya. Saya sudah tidak lakukan pendampingan lagi (terhadap BEI)," ucapnya.
Untuk diketahui, oknum Anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (46) ditangkap polisi karena terlibat pengedaran narkoba jenis sabu seberat 15,7 gram.
Mantan Kades Palasa Kecamatan Talango akhirnya berstatus tersangka dan ditahan di Polres Sumenep sesuai surat dengan nomor : B/ 1187 /XII/2024/Satresnarkoba tentang pemberitahuan penyidikan terhadap anggota DPRD Kabupaten Sumenep atas nama Bambang Eko Iswanto.
Itu setelah sebelumnya, oknum anggota DPRD Sumenep periode 2024-2029 yang baru dilantik pada 21 Agustus 2024 ditahan pada 4 Desember 2024, pukul 16.30 WIB.
Proyek Tablet Rp 500 Juta di DPRD Sumenep Jadi Sorotan, Penyedia Ngaku Sudah Keluar Uang Besar |
![]() |
---|
Proyek Kantin Mapolres Sumenep Senilai Rp 700 Juta Hampir Rampung, Malah akan Dipakai Event Lomba |
![]() |
---|
Wings Air Buka Rute Sumenep-Surabaya Lagi, Lihat Jadwal Penerbangannya di Sini! |
![]() |
---|
Soal Dugaan Pemerasan Muncikari oleh Ketua DPRD Sumenep, Kanit Pidum Ngaku Dilarang Bicara |
![]() |
---|
Sumenep Siapkan 10 Hektar Lahan untuk Sekolah Rakyat Terintegrasi, Anggaran Capai Rp 200 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.