Berita Sumenep

Banding Ditolak, Bambang Eko Iswanto Ajukan Kasasi, Berikut Perjalanan Kasus Eks DPRD Sumenep

Upaya pengajuan banding ditolak, terdakwa kasus narkoba Bambang Eko Iswanto (BEI) akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ali Hafidz Syahbana
TAK BERDAYA : Inilah sosok Bambang Eko Siswanto, oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP (baju tahanan) yang terlibat kasus pengedar narkoba pada Desember 2024. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Upaya pengajuan banding ditolak, terdakwa kasus narkoba Bambang Eko Iswanto (BEI) akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Banding tersebut diajukan sebagai upaya tidak terima terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Sumenep, yakni dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan yang dibacakan pada Rabu (14/5/2025) lalu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Jheta Tri Dharmawan membenarkan bahwa putusan Majelis Hakim PN Sumenep dapat dipertahankan usai hasil banding BEI (46) ditolak.

"Hasil bandingnya (BEI) ditolak dan atau menguatkan vonis majelis hakim PN Sumenep. Intinya putusannya (saat banding) sama dengan sebelumnya," ungkap Jheta Tri Dharmawan pada Selasa (15/7/2025).

Terpisah, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Surya Rizal Hertady mengungkapkan bahwa terdakwa oknum Anggota DPRD Sumenep BEI menyatakan sikap pikir-pikir saat Majelis Hakim PT Jatim menjatuhkan vonis banding.

"Iya, terdakwa (BEI) sekarang sudah ajukan kasasi, itu etelah proses pikir-pikir selama 7 hari," kata Surya Rizal Hertady.

Untuk itu lanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum yang sama agar putusan Majelis Hakim PN Sumenep terhadap mantan Kades Palasa Kecamatan Talango itu tetap tidak berubah.

"Yang pasti kami juga ajukan kasasi," tegasnya.

Hawiyah Karim, Kuasa Hukum BEI saat dikonfirmasi belum belum mengetahui terkait upaya hukum kasasi yang dilakukan kliennya.

Alasannya, usai vonis PN Sumenep dijatuhkan terhadapkliennya saat itu terdakwa melakukan upaya hukum sendiri.

"Kayaknya (BEI) melakukan upaya hukum sendiri, termasuk yang banding bukan saya penasihat hukumnya. Saya sudah tidak lakukan pendampingan lagi (terhadap BEI)," ucapnya.

Untuk diketahui, oknum Anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (46) ditangkap polisi karena terlibat pengedaran narkoba jenis sabu seberat 15,7 gram.

Mantan Kades Palasa Kecamatan Talango akhirnya berstatus tersangka dan ditahan di Polres Sumenep sesuai surat dengan nomor : B/ 1187 /XII/2024/Satresnarkoba tentang pemberitahuan penyidikan terhadap anggota DPRD Kabupaten Sumenep atas nama Bambang Eko Iswanto.

Itu setelah sebelumnya, oknum anggota DPRD Sumenep periode 2024-2029 yang baru dilantik pada 21 Agustus 2024 ditahan pada 4 Desember 2024, pukul 16.30 WIB.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved