Berita Terkini Sumenep

Polisi Ringkus 2 Warga Gapura Sumenep Karena Terlibat Narkoba

Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di wilayah hukum Kecamatan Gapura.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Humas Polres Sumenep
DIRINGKUS POLISI - MAF dan IS asal warga Kecamatan Gapura Sumenep ini diringkus polisi karena kasus narkoba jenis sabu pada Selasa (15/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di wilayah hukum Kecamatan Gapura.

Dua orang terduga pelaku kasus narkoba itu diantaranya berinisial MAF dan IS yang ditangkap pada Sabtu (12/7/2025) pukul 13.15 WIB.

"Dua orang pelaku itu sudah berstatus tersangka yang ditangkap di sebuah rumah di Desa Gapura Barat," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas pada Selasa (15/7/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,20 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, satu unit handphone, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca juga: Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti dari 89 Perkara, Total Ada Ratusan Gram Sabu

"Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui jika baru saja menggunakan barang sabu tersebut," sebutnya.

Barang bukti sabu tersebut lanjutnya, diketahui milik terduga berinisial MAF.

Keduanya kata mantan Kapolsek Sumenep Kota, telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi bahaya narkoba," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved