Fenomena Bilik Asmara Bukan Hal Baru di Indonesia, 3 Lapas Sudah Uji Coba

Dugaan praktik bilik asmara yang ada di Lapas Pamekasan, Madura mengehebohkan pemberitaan, Kamis (17/7/2025).

Editor: Taufiq Rochman
viral4real.com
ILUSTRASI BILIK ASMARA - Fenomena bilik asmara sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. 

TRIBUNMADURA.COM - Lembaga Pemasyarakatan (lapas) diguncang kabar tak sedap mengenai keberadaan bilik asmara.

Dugaan praktik ini mencuat di Lapas Kelas II A Pamekasan, Madura.

Kabar tersebut telah menghiasi pemberitaan pada Kamis (17/7/2025).

Itu setelah salah seorang istri narapidana (Napi) memberi pengakuan adanya bilik asmara di lapas tersebut.

Namun, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, membantah adanya bilik asmara di instansinya.

“Kalau hal itu tidak ada di lapas kami,” tegasnya.

Ia meminta laporan resmi dan bukti bila masyarakat menemukan praktik semacam itu.

Fenomena bilik asmara sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.

Mengutip Tribunnews.com, narapidana Lapas Kutacane, Aceh Tenggara, sempat menuntut disediakannya bilik asmara sebagai bagian dari fasilitas lapas usai kasus kaburnya puluhan napi.

ILUSTRASI BILIK ASMARA - Pengakuan mengejutkan datang dari istri mantan nara pidana (napi) berinisial ST mengenai bilik asmara di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur.
ILUSTRASI BILIK ASMARA - Pengakuan mengejutkan datang dari istri mantan nara pidana (napi) berinisial ST mengenai bilik asmara di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur. (Nova)

Baca juga: Pengakuan Istri Napi Sewa Bilik Asmara di Lapas Pamekasan: Rp400 Ribu 1 Jam, Disuruh Bawa Sarung

Di beberapa negara seperti Brasil, Meksiko, Turki, hingga Singapura, bilik asmara atau “conjugal visit” diatur sebagai hak narapidana untuk menjaga keharmonisan keluarga.

Namun di Indonesia, tidak ada regulasi eksplisit dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatur soal penyediaan bilik asmara di lapas.

Meski demikian, Dirjen Pemasyarakatan sempat menyebut bahwa tiga lapas di Indonesia — yaitu Lapas Ciangir, Lapas Terbuka Kendal, dan Lapas Nusakambangan — telah melakukan uji coba ruang khusus untuk pasangan sah napi dengan pengawasan ketat.

Sementara itu, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjamin hak narapidana untuk mendapatkan perlakuan manusiawi dan menjaga hubungan keluarga.

Namun, penyalahgunaan ruang di luar aturan resmi demi keuntungan pribadi oleh oknum dinilai sebagai praktik korupsi dan eksploitasi.

Kasus dugaan penyewaan bilik asmara di Lapas Pamekasan ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved