Fenomena Bilik Asmara Bukan Hal Baru di Indonesia, 3 Lapas Sudah Uji Coba

Dugaan praktik bilik asmara yang ada di Lapas Pamekasan, Madura mengehebohkan pemberitaan, Kamis (17/7/2025).

Editor: Taufiq Rochman
viral4real.com
ILUSTRASI BILIK ASMARA - Fenomena bilik asmara sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. 

TRIBUNMADURA.COM - Lembaga Pemasyarakatan (lapas) diguncang kabar tak sedap mengenai keberadaan bilik asmara.

Dugaan praktik ini mencuat di Lapas Kelas II A Pamekasan, Madura.

Kabar tersebut telah menghiasi pemberitaan pada Kamis (17/7/2025).

Itu setelah salah seorang istri narapidana (Napi) memberi pengakuan adanya bilik asmara di lapas tersebut.

Namun, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, membantah adanya bilik asmara di instansinya.

“Kalau hal itu tidak ada di lapas kami,” tegasnya.

Ia meminta laporan resmi dan bukti bila masyarakat menemukan praktik semacam itu.

Fenomena bilik asmara sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.

Mengutip Tribunnews.com, narapidana Lapas Kutacane, Aceh Tenggara, sempat menuntut disediakannya bilik asmara sebagai bagian dari fasilitas lapas usai kasus kaburnya puluhan napi.

ILUSTRASI BILIK ASMARA - Pengakuan mengejutkan datang dari istri mantan nara pidana (napi) berinisial ST mengenai bilik asmara di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur.
ILUSTRASI BILIK ASMARA - Pengakuan mengejutkan datang dari istri mantan nara pidana (napi) berinisial ST mengenai bilik asmara di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur. (Nova)

Baca juga: Pengakuan Istri Napi Sewa Bilik Asmara di Lapas Pamekasan: Rp400 Ribu 1 Jam, Disuruh Bawa Sarung

Di beberapa negara seperti Brasil, Meksiko, Turki, hingga Singapura, bilik asmara atau “conjugal visit” diatur sebagai hak narapidana untuk menjaga keharmonisan keluarga.

Namun di Indonesia, tidak ada regulasi eksplisit dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatur soal penyediaan bilik asmara di lapas.

Meski demikian, Dirjen Pemasyarakatan sempat menyebut bahwa tiga lapas di Indonesia — yaitu Lapas Ciangir, Lapas Terbuka Kendal, dan Lapas Nusakambangan — telah melakukan uji coba ruang khusus untuk pasangan sah napi dengan pengawasan ketat.

Sementara itu, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjamin hak narapidana untuk mendapatkan perlakuan manusiawi dan menjaga hubungan keluarga.

Namun, penyalahgunaan ruang di luar aturan resmi demi keuntungan pribadi oleh oknum dinilai sebagai praktik korupsi dan eksploitasi.

Kasus dugaan penyewaan bilik asmara di Lapas Pamekasan ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari Kementerian Hukum dan HAM.

Diberitakan sebelumnya, pengakuan mengejutkan datang dari istri mantan narapidana (napi) berinisial ST, yang menyewa bilik asmara di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur.

LAPAS PAMEKASAN - Sejumlah keluarga napi sedang antri di halaman Kantor Lapas Kelas II A Pamekasan, Kamis (17/7/2025).
LAPAS PAMEKASAN - Sejumlah keluarga napi sedang antri di halaman Kantor Lapas Kelas II A Pamekasan, Kamis (17/7/2025). (KOMPAS.COM/Fathor Rahman)

ST mengaku sempat menggunakan bilik asmara tersebut.

Bilik asmara yang dimaksud adalah sebuah ruangan yang berada di lingkungan lapas.

Di dalamnya ada kasur dan bantal.

Sewanya pun bisa bisa dikatakan mahal.

Biayanya seharga kamar hotel.

ST, mengaku harus membayar kamar bilik asmara sebesar Rp 400 ribu untuk durasi 1 jam.

Kemudian diberikan kesempatan berdua bersama suaminya di sebuah kamar yang sudah tersedia.

Jasa bilik asmara ditengarai dilakukan oleh oknum pegawai lapas yang sudah mendapatkan persetujuan oleh beberapa pihak di internal lapas.

"Harganya 400 yang saya bayar. Bisa 1 jam di dalam," ungkap ST, Kamis (17/7/2025) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kamar itu dibayarnya, setelah suaminya berkomunikasi dengan salah satu petugas lapas.

Selanjutnya, atas petunjuk temannya yang sudah mengalami sebelumnya, ia diminta bawa sarung sendiri dari rumah.

"Teman saya perempuan sebelumnya juga menggunakan kamar itu, harganya sama dan saya disuruh bawa sarung sendiri dari rumah," katanya.

Setelah suami ST berkomunikasi, ia pun mendatangi lapas dan diarahkan masuk ke salah satu ruangan tidak terpakai.

Ruangan tersebut tidak terlalu lebar.

Di dalam sudah tersedia kasur dan bantal.

"Waktu itu kasurnya di lantai dan tipis, lengkap dengan bantalnya," tuturnya.

ST mengakui, ruangan yang dibayar dirasa tidak layak.

Sebab saat ke luar dari bilik asmara, terlihat banyak orang dan terasa malu.

Diungkapkan, di kamar tersebut selain ada kasur dan bantal juga ada kursi panjang.

Sehingga merasa rugi bayar dengan fasilitas yang memprihatinkan.

Salah satu mantan napi kriminal inisial ZA juga menyampaikan, harga bilik asmara bervariatif.

Mulai dari Rp 300 ribu-Rp 500 ribu per jam.

Bahkan lokasinya ada dua.

"Bilik asmaranya di sekitar pintu masuk orang besuk tahanan. Dan satu lagi di dalam," kata dia.

Bahkan, terkadang bilik asmara menggunakan ruangan salah satu pejabat di internal lapas.

Bilik asmara bisa dikoordinasikan dengan oknum petugas di dalam lapas.

Dia juga menyampaikan, jika ada napi yang bisa menggunakan tempat di luar area lapas.

"Kadang bisa ke luar dari lapas untuk bisa bertemu keluarganya sampai sekarang," imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved