Berita Viral

Dulu Tembak Mati 3 Polisi Demi Tempat Judi, Oknum TNI Kini Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Berharap

Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga polisi hingga tewas, kini dituntut hukuman mati sesuai harapan keluarga korban.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.TV dan Kompas.com/Aji YK Putra
HUKUMAN MATI - Kopda Bazarsah (kanan) dituntut hukuman mati setelah menembak tiga anggota polisi (kiri) saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu. Keluarga korban berharap tuntutan itu menjadi vonis. 

TRIBUNMADURA.COM - Oknum TNI ini harus bersiap-siap menanggung tindakan menembak mati tiga polisi pada 17 Maret 2025 lalu.

Oknum berpangkat kopral dua (Kopda) ini bisa saja mendapat hukuman mati setelah melakukan penembakan tersebut.

Pada Senin (21/7/2025), Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Darwin Butar Butar mengatakan Kopda Bazarsah sudah melakukan sejumlah pelanggaran.

Dua di antaranya adalah pembunuhan berencana dengan senjata api ilegal.

Menggunakan senjata api yang dikanibalkan antara SS1 dan FNC, Kopda Bazarsah menembak mati Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib.

Baca juga: Kejamnya Siasat Oknum TNI dan Selingkuhannya Bunuh Istri, Pelaku Pakai Obat Masuk Angin Sachet

Penembakan itu terjadi saat penggerebekan tempat judi sabung ayam milik Kopda Bazarsah di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Sebab itu, Darwin Butar Butar memutuskan menuntut hukuman mati.

"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa," kata Darwin di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, dilansir dari Kompas.com.

Tak cukup itu saja, Darwin juga yakin bahwa terdakwa telah mencoreng nama baik TNI hingga pantas dipecat.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan membuat masyarakat resah. Meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan pemecatan dari anggota TNI terhadap terdakwa," ujar Darwin.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Janji Diluluskan, Oknum TNI Minta Rp100 Juta ke Orangtua Casis, Komandan Siap Beri Efek Jera

Hal ini tentu menjadi harapan baik bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Di sidang keempat Kopda Bazarsah, Senin (30/6/2025), istri Petrus Apriyanto, Melda, menangis meminta keadilan bagi suaminya yang gugur.

"Saya meminta keadilan di sini, pelaku sudah membunuh tiga orang polisi, termasuk suami saya," kata Melda yang mempunyai anak kecil ini,dilansir dari TribunSumsel.com

Lanjut Melda, dirinya menginginkan agar pelaku dihukum sampai mati," hukuman mati yang saya ingin untuk para pelaku," ungkap Melda menitihkan air mata sambil melihat foto suaminya. 

Sedangkan, Ibu Bripda Ghalib, Suryalina mengatakan semua pelaku ini sudah melakukan perbuatan tercela.

"Ghalib merupakan tulang punggung keluarga, bapaknya sudah tidak ada lagi, jadi Ghalib lah harapan saya," kata Suryalina. 

Suryalina berharap agar pelaku dapat hukum setimpal dengan perbuatannya.

Senada, istri Lusiyanto menangis mengenang suaminya lewat selembar foto.

Pasangan suami dan istri tak pernah terpisahkan, menyisakan kesedihan setelah kepergian sang suami.

"Jika suami berangkat kerja, suami pamit pak. Selalu meminta doakan agar selamat saat bekerja," katanya. 

Baca juga: Balita 3 Tahun Tewas karena Susu Dicampur Racun Tikus, Tersangka Pacar Ibunya Terancam Hukuman Mati

TNI TEMBAK POLISI - Kasus TNI tembak polisi di Way Kanan, Lampung, masih bergulir. Dalam sidang keempat terdakwa Kopda Bazarsah (kiri), Senin (30/6/2025), keluarga menangis sambil membawa foto ketiga korban yang merupakan anggota polisi Way Kanan dan Negara Batin.
TNI TEMBAK POLISI - Kasus TNI tembak polisi di Way Kanan, Lampung, masih bergulir. Dalam sidang keempat terdakwa Kopda Bazarsah (kiri), Senin (30/6/2025), keluarga menangis sambil membawa foto ketiga korban yang merupakan anggota polisi Way Kanan dan Negara Batin. (Sripoku.com/Syahrul Hidayat dan TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Sasniatun kini hanya bisa mengenang pesan suaminya sebelum kejadian, di mana almarhum AKP (anumerta) Lusiyanto sempat meminta Sasniatun masak banyak untuk teman-temannya dan anggota karena hendak berbuka puasa di rumah.

"Itu pak terakhir kali suami saya minta, agar saya memaksa lebih banyak untuk suami berbuka bersama teman-temannya dan anggota di rumah, " tutupnya menitihkan Air mata.

Terlepas dari itu, Kopda Bazarsah, pihak yang diperkarakan pada kasus ini tak setuju dengan Darwin Butar Butar dan keluarga.

Seolah tak bersalah, dia akan membela diri lewat pengajuan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan.

Agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/7/2025) mendatang.

"Saya akan ajukan pembelaan Yang Mulia," kata Bazarsah, Senin.

Tuntutan hukuman mati juga terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

R (34) menerima tuntutan tersebut setelah mengedarkan137 poket sabu plastik berisi sabu atau 21,79 gram.

Aksinya digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep di sebuah gudang, tepatnya Dusun Guntong Desa Cabbiya Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Kamis (26/6/2025).

Tepat di tempat kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku inisial R (34) yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah gudang milik R.

Kemudian, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Baca juga: Nasib Akhir Anggota TNI Bunuh Jurnalis Wanita, Dulu Buat Rekayasa Kecelakaan, Kini Dihukum Mati?

DIRINGKUS POLISI - Rasidi (34) asal Warga Desa Cabbiya Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep ini ditangkap polisi karena terlibat peredaran kasus narkoba pada Kamis (26/6/2025).
DIRINGKUS POLISI - Rasidi (34) asal Warga Desa Cabbiya Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep ini ditangkap polisi karena terlibat peredaran kasus narkoba pada Kamis (26/6/2025). (Humas Polres Sumenep)

Dalam penggeledahan awal lanjutnya, petugas menemukan satu poket sabu dan seperangkat alat hisap di dalam gudang.

Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 milik tersangka yang terparkir di halaman rumah.

"Di balik kursi pengemudi, petugas menemukan dompet kecil berwarna hitam berisi 136 poket sabu lainnya."

"Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 137 poket dengan berat bersih 21,79 gram," ungkap Akp Widiarti Sutioningtyas pada Jumat (27/6/2025).

Saat ini ungkap Widiarti, tersangka R diamankan di Mapolres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved