Berita Terkini

Respon Terbaru Wamen Imipas soal Open BO di Lapas Cipinang: Jangan Salah Paham

Masyarakat dihebohkan oleh kasus Open BO di Lapas Cipinang.   Terkait hal itu, Waamen Imipas buka suara.

Editor: Januar
Freepik.com/Racool_studio
Ilustrasi prostitusi di lingkungan Lapas Cipinang 

TRIBUNMADURA.COM- Masyarakat dihebohkan oleh kasus Open BO di Lapas Cipinang.
 
Terkait hal itu, Waamen Imipas buka suara.
 
Dilansir dari Tribunnews, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, menjelaskan soal keterlibatan napi di Lapas Cipinang berinisial AN, yang diduga mengendalikan praktik menjajakan diri atau open BO.

Dia menjelaskan keterlibatan AN di kasus open BO terjadi sebelum ia masuk lapas.

"Bukan kejadiannya pas saat itu, itu kasus dia sebelumnya. Jadi jangan salah paham ya. Itu kasus dia sebelumnya," kata Silmy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).


"Bukan, salah itu, salah paham," imbuhnya.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) melakukan sidak di Lapas Cipinang pada Minggu (20/7). 

Hasilnya, 25 warga binaan terbukti melakukan pelanggaran berat dan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, termasuk AN.


Terkait hal ini, Silmy menyebut pihaknya belum menjelaskan secara rinci pelanggaran berat AN hingga terkena sidak Ditjen PAS.

"Kita sedang proses penyelidikan lebih lanjut, tetapi yang jelas ada 25 daripada warga binaan yang kita pindahkan langsung ke Nusa Kambangan hari itu juga, sebagai langkah tegas kita menyikapi adanya penyimpangan yang terjadi," pungkasnya.


Sebelumnya, Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) mengungkap mendukung pengusutan kasus praktik perdagangan anak di bawah umur berkedok layanan open booking (open BO) yang dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) dari balik Lapas Cipinang, Jakarta Timur berinisial AN.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti menyebut pihaknya bersama kepolisian langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) setelah menerima laporan soal kasus itu.

"Lapas Kelas 1 Cipinang telah membuka ruang dan bekerja sama dengan kepolisian, pada kesempatan pertama ditemukan penggunaan dan penyalahgunaan hp oleh salah satu warga binaan, sehingga sudah dilakukan sidak betsama pada tanggal 15 Juli," kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

Rika menyebut narapidana yang melakukan pelanggaran tersebut saat ini masih menjalani hukuman atas perbuatannya.

"HP telah disita dan warga binaan Permasyarakatan sudah dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut, saat ini ditempatkan di straft cell (sel hukuman). Masih dilakukan pemeriksaaan yang berkelanjutan," tuturnya.

Lebih lanjut, Rika dengan tegas mengatakan jika pihaknya tak akan memberikan toleransi bagi narapidana yang melakukan pelanggaran salah satunya penyalahgunaan hp di dalam lapas.

"Kami tegas seperti yang selalu disampaikan oleh Pak Menteri IMIPAS dan Dirjenpas, Zero HP adalah harga mati, siapapun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved