Berita Pamekasan

Kasatpol PP Pamekasan Beber 2 Alasan Tutup Teman Djuang Cafe, Tak Punya Izin Usaha dan Hiburan

Satpol PP Pamekasan, Madura buka suara membeberkan alasan kuat menutup Teman Djuang Cafe. Penutupan cafe ini menyusul gelaran musik DJ Aqinn x

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Kuswanto
PENUTUPAN TAMAN DJUANG CAFE: Suasana saat personel Satpol PP Pamekasa, Madura melakukan penutupan Teman Djuang Cafe usai gelar musik DJ Aqinn x Yezzy Malang yang digelar Sabtu (26/07/2025) malam. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satpol PP Pamekasan, Madura buka suara membeberkan alasan kuat menutup Teman Djuang Cafe.

Penutupan cafe ini menyusul gelaran musik DJ Aqinn x Yezzy Malang yang digelar Sabtu (26/07/2025) malam.

Satpol PP Pamekasan menganggap cafe itu melanggar Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, serta Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno menjelaskan alasan menutup Teman Djuang Cafe itu lantaran tidak mengantongi dua izin penting.

Pertama perihal izin operasional tempat usaha dan izin keramaian untuk kegiatan insidentil.

Kata dia, ada kewajiban yang harus dipenuhi pemilik cafe, terutama jika menyelenggarakan hiburan dengan menghadirkan orang dan keramaian.

"Dua izin itu tidak mereka miliki,” kata Yusuf, Senin (28/7/2025).

Menurut Yusuf, penutupan Teman Djuang Cafe dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Yakni, Satpol PP memiliki tiga fungsi utama sesuai PP 16 Tahun 2018 meliputi penyelenggara Trantibum, penegak peraturan daerah, serta perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran.

Dia mengaku telah berkoordinasi lintas OPD sebelum melakukan tindakan penutupan.

“Saya perintahkan dua kabid ke lapangan, dan kami koordinasi dengan DPMPTSP, Disporapar, hingga perangkat wilayah seperti lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas,” terangnya.

Soal sudah berapa lama kafe tersebut beroperasi, Yusuf menyerahkan penjelasan kepada instansi terkait.

“Kalau soal lama beroperasi dan status legalitas awalnya, monggo tanya ke DPMPTSP. Tapi prinsipnya, saat ada aduan masyarakat dan diduga melanggar, kami wajib bertindak,” jelasnya.

Penutupan Teman Djuang Cafe juga diambil setelah video kegiatan DJ viral di media sosial.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved