Berita Kediri

Nobar Sound Horeg Berujung Maut,  1 Keluarga Tewas dan 1 Orang Kritis

Karnaval sound horeg di Kabupaten Kediri berujung duka dan memakan korban tewas. Sebanyak dua orang tewas dalam peristiwa tersebut.

|
Editor: Januar
istimewa/ Isya Anshori
NOBAR MAUT SOUND HOREG - Karnaval sound horeg di Kabupaten Kediri, Sabtu (26/7/2025) lalu memakan 'korban', setelah dua orang penonton tewas dan satu lainnya kritis akibat pesta miras oplosan saat menonton karnaval tersebut. 

Ketiganya disebut-sebut menenggak miras oplosan saat menyaksikan sound system yang menjadi bagian dari karnaval budaya di Desa Kepung.

Menurut keluarga, mereka menikmati hiburan musik keras itu sambil minum-minuman keras yang belum diketahui secara pasti kandungannya.

"Yang saya tahu, mereka minum saat melihat sound system di karnaval Desa Kepung. Tapi soal mereka beli di mana, dan minumnya di mana, saya tidak tahu pasti," jelas Subakri.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan kejadian tersebut dan saat ini masih melakukan proses penyelidikan.

Salah satunya dengan mengirim jenazah Deta untuk diotopsi di RS Bhayangkara Kota Kediri.

"Soal kandungan zat dalam minuman yang mereka konsumsi masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih menunggu hasil otopsi," tegas AKP Joshua.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara prosedural sesuai dengan pembuktian berbasis ilmiah," tandasnya.

Sebelumnya, gelaran karnaval sound bertajuk Duwet Reborn Carnival 2025 yang digelar di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri juga berakhir ricuh.

Parade sound horeg yang semula berlangsung meriah harus dihentikan paksa oleh aparat kepolisian setelah melebihi batas waktu yang telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara panitia pemerintah desa dan aparat keamanan Sabtu (19/7/2025) malam lalu.

Warga yang memadati lokasi sempat terlibat ketegangan dengan petugas saat dilakukan upaya pembubaran.

 Bahkan, sejumlah warga yang kecewa terlihat membakar sampah dan barang di sekitar panggung sebagai bentuk protes.

Wakapolres Kediri, Kompol Hary Kurniawan mengatakan bahwa tindakan pembubaran dilakukan karena kegiatan parade sound telah melanggar kesepakatan teknis yang sebelumnya telah ditetapkan.

"Acara ini telah melampaui waktu yang disepakati dalam SKB, yaitu pukul 22.00 WIB. Saat itu masih ada peserta yang belum selesai tampil dan volume sound melebihi ambang batas. Demi menjaga ketertiban umum, kami terpaksa melakukan penertiban," jelas Kompol Hary saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Menurut Hary sejak sore hari pihak kepolisian sudah melakukan pengecekan teknis dan memberikan peringatan kepada beberapa peserta.

Beberapa pelanggaran langsung ditindak, termasuk dengan mencabut sambungan kabel sound system yang tidak sesuai ketentuan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved