Berita Gresik

Pengakuan Syahrama Sang Pembunuh Wanita Ojol Berbelit, Singgung Tawaran Kerja Jadi Cleaning Service

Pria berusia 36 tahun ini awalnya tega menghabisi nyawa korban, Sevi Ayu Claudia, karena tak kunjung jadi PNS.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
istimewa
TAMPANG SYAHRAMA PEMBUNUH - Tersangka Syahrama pembunuh Sevi ditangkap Satreskrim Polres Gresik. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
 
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Pengakuan Syahrama alias SR warga Kebonagung, Sukodono, Sidoarjo ini sungguh berbelit.
 
Pria berusia 36 tahun ini awalnya tega menghabisi nyawa korban, Sevi Ayu Claudia, karena tak kunjung jadi PNS.

Berdasarkan hasil pendalaman dari Satreskrim Polres Gresik terkait keterangan tersangka, ternyata bukan sebagai PNS. Melainkan sebagai cleaning service.

Syahrama yang merupakan residivis kasus pembunuhan berencana, telah ditembak saat ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, pada Senin (28/7/2025) pagi.
 
Sehari setelah jasad korban, ditemukan dibungkus plastik dan kardus di pinggir jalan raya Kedamean, Kecamatan Kedamean, Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz Abid membeberkan beberapa fakta baru.
 
Terkait tawaran korban menjanjikan tersangka menjadi PNS dengan menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta. Keterangan awal tersangka saat diamankan telah didalami.

"Kami sampaikan bahwasannya disampaikan di awal penyampaian korban menawarkan pekerjaan terhadap pelaku yaitu PNS itu kami sampaikan tidak benar, karena kemarin berdasar keterangan tersangka, kami lakukan pengujian atau pendalaman, karena keterangan di awal masih keterangan tersangka, setelah kita sampaikan interograsi mendalam pelaku, pelaku menyampaikan bahwasannya bukan PNS, dia ditawari sebagai cleaning service di salah satu tempat kerja yang ada di Sidoarjo," bebernya.

Termasuk terkait nominal uang sebesar Rp 5 juta. Abid menergaskan akan disampaikan secara rinci dalam press release mendatang yang akan disampaikan langsung Kapolres Gresik.

"Nanti secara rinci kami sampaikan rilis resmi oleh bapak Kapolres. Penyampaian awal sekarang ini masih kami uji keterangan tersangka, apa saja yang disampaikan kita buktikan faktanya seperti apa. Keterangan tersangka saksi-saksi juga seperti apa sebenarnya fakta atau kejadian yang terjadi di tkp nanti disampaikan resmi kapolres," tutup Abid, sapaan akrabnya.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved