Berita Terkini Sumenep

Penggerebekan Narkoba di Sumenep: 1 Pelaku Tertangkap, 1 Kabur

Kapolsek Kangean Sumenep, AKP Datun Subagyo mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka Syamsuri (30) pengedar narkoba

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Humas Polres Sumenep
DIRINGKUS - Syamsuri (30) warga asal Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep ini ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu 1,44 gram pada Selasa (29/7/2025). 

Poin Penting:

  • Penangkapan pengedar sabu di Sumenep setelah polisi mendapat laporan masyarakat tentang pesta sabu di lokasi tersebut.
  • Polisi menyita 1,44 gram sabu, alat hisap, plastik klip kosong, ponsel untuk transaksi, serta barang bukti tambahan dari rumah tersangka
  • Tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan kasusnya sedang dikembangkan untuk membongkar jaringan narkoba di wilayah kepulauan Sumenep.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kapolsek Kangean Sumenep, AKP Datun Subagyo mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka Syamsuri (30) pengedar narkoba di sebuah gardu kebun di Dusun Tenggina Desa Duko Kecamatan Arjasa pada Selasa (29/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara tersebut kerap dijadikan pesta narkoba jenis sabu

Dari laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin oleh Aiptu RHK bersama Bripda HAQ langsung melakukan penyelidikan.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan narkotika jenis sabu."

"Salah satu dari mereka berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri," ungkap AKP Datun Subagyo pada Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Penyelundupan 1 Kg Sabu di Suramadu Digagalkan, Pelaku Pakai Nopol Palsu

Ternyata benar ungkapnya, saat dilakukan penggerebekan ditemukan dari tangan tersangka Syamsuri polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,44 gram.

Selain itu, juga diamankan seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tak hanya itu saja, bahkan saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka polisi juga menemukan alat hisap sabu lainnya beserta pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pelimpahan penanganan perkara," ungkap AKP Datun Subagyo.

Akibat perbuatannya, tersangka Syamsuri dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

"Kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Sumenep, khususnya daerah kepulauan," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved