Berita Viral

Status Naik Rumah Tangga Runtuh, Fenomena PPPK Gugat Cerai Merebak, Mayoritas Guru Perempuan

Ratusan pegawai ramai-ramai mengajukan perceraian usai menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Taufiq Rochman
Tribun Pontianak
ILUSTRASI PEGAWAI - Ratusan pegawai ramai-ramai mengajukan perceraian setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNMADURA.COM - Ratusan pegawai ramai-ramai mengajukan perceraian setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan laporan Tribunnews, gelombang perceraian terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

Di antaranya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kabupaten Pandeglang, Banten; dan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Fenomena ini tentu sangat disayangkan.

Di mana saat status naik, mahligai rumah tangga justru runtuh.

Umumnya gugatan cerai ini diajukan oleh guru perempuan usai diangkat sebagai PPPK.

Namun, ada juga Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

PPPK adalah pegawai yang bekerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan surat perjanjian kerja.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus tetap, PPPK memiliki status kontrak yang masa kerjanya bergantung pada perjanjian kerja yang disepakati.

Ketentuan tentang PPPK tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Berikut kasus perceraian usai diangkat PPPK di sejumlah daerah:

1. 50 Guru di Pandeglang Ajukan Cerai

Melansir TribunBanten.com, sebanyak 50 guru di Pandeglang, Banten, mengajukan gugatan cerai setelah menerima SK PPPK.

Dari 50 guru yang mengajukan gugatan cerai, paling banyak adalah kaum perempuan.

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supradi menyayangkan, suami maupun istri yang sudah diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, namun malah mengajukan cerai.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved