Berita Viral

Status Naik Rumah Tangga Runtuh, Fenomena PPPK Gugat Cerai Merebak, Mayoritas Guru Perempuan

Ratusan pegawai ramai-ramai mengajukan perceraian usai menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Taufiq Rochman
Tribun Pontianak
ILUSTRASI PEGAWAI - Ratusan pegawai ramai-ramai mengajukan perceraian setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Fenomena meningkatnya kasus gugatan cerai di kalangan guru perempuan juga terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dari sekitar 3.000 ASN PPPK yang menerima SK pengangkatan tahun ini, 42 orang dilaporkan mengajukan gugatan cerai.

Dari jumlah itu, 30 di antaranya baru mengajukan, sedangkan 12 lainnya sudah dalam proses finalisasi.

Kepala Dina Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli mengatakan, sebagain besar pemohon adalah perempuan.

"Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya," katanya, dilansir Kompas.com.

Menurutnya, status sebagai ASN PPPK memberikan kekuatan ekonomi yang sebelumnya tidak dimiliki oleh para guru perempuan ini.

"Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," jelas dia.

4. 12 ASN di Wonogiri Gugat Cerai

Daerah selanjutnya adalah Kabupaten Wonogiri, Jawa Barat. Sebanyak 12 ASN mengajukan permohonan perceraian setelah berstatus ASN.

"Itu ASN, artinya PNS dan PPPK. Data itu yang sudah lanjut siang," kata Kabid Administrasi dan Penilaian Kinerja Aparatur (APKA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wonogiri, Wahono, dikutip dari TribunSolo.com.

Wahono menjelaskan, mayoritas pemohon adalah pihak perempuan.

Adapun alasan yang mendominasi gugatan cerai itu yakni tidak mendapatkan nafkah dari suaminya.

"Kalau faktor lain seperti adanya orang ketiga memang ada. Tapi kebanyakan karena itu (ekonomi)," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved