Pembunuhan Wanita Ojol di Gresik
Polisi Menduga Ada Rencana Matang di Balik Pembunuhan Sadis Wanita Ojol, Pelaku Dijerat Pasal 340?
Kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia, wanita ojol yang jasadnya dibungkus kardus dan dibuang di Gresik terus bergulir.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiq Rochman
Setelah dari pertemuan pada hari Jumat (26/7), kata Abid sapaan akrabnya, barulah timbul niat rencana Syahrama mengundang kembali korban, pada keeskoan harinya.
Modusnya sama menawarkan kerja freelance kepada korban.
"Niatan tersebut timbul, niat pelaku bila tidak dibayarkan (korban) akan diberikan pembelajaran kepada korban."
"Terkait pendalaman, kami lakukan koordinasi dengan ahli, apakah nanti penerapan Pasal pelaku cukup 338 KUHP atau bisa masuk 340 pembunuhan berencana, masih kami koordinasikan."
"Hasil pemeriksaan tambahan pelaku koordinasi dengan ahli," tutur Abid.
Saat ini Syahrama harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik.
Kedua kakinya dihadiahi timah panas, karena sempat melawan dan mencoba kabur saat diamankan.
Dia berjalan merintih kesakitan saat diperiksa di Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik saat bertemu awak media.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.