Berita Terkini Pamekasan

Bea Cukai Madura Musnahkan 20 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp29,5 Miliar

Bea Cukai Madura menggelar pemusnahan besar-besaran terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dan miras ilegal, Rabu (6/8/2025)

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
PEMUSNAHAN - Jajaran petugas Bea Cukai Madura dan TNI, serta Satpol PP Pamekasan, Madura saat menunjukkan hasil barang bukti sitaan penindakan rokok ilegal dan Minuman ilegal dari periode 1 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2025. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madura menggelar pemusnahan besar-besaran terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, Rabu (6/8/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki menjelaskan, pemusnahan ini merupakan langkah nyata penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat serta industri dalam negeri.

Kata dia, pemusnahan ini dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara. 

"Ini bukti bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi pelaku pelanggaran hukum di bidang cukai dan kepabeanan,” kata Untung Basuki.

Menurut Untung, sejumlah barang yang dimusnahkan ini berupa 20.111.194 batang rokok ilegal, dan 186 liter MMEA ilegal.

Baca juga: Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti dari 89 Perkara, Total Ada Ratusan Gram Sabu

Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara MMEA dituang di tempat pembakaran khusus. 

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penindakan dari periode 1 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2025.

Penindakan tersebut dilakukan berkat kolaborasi erat antara Bea Cukai Madura bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. 

Langkah ini dinilai strategis untuk mengurangi peredaran rokok dan minuman ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan pendapatan negara.

“Total nilai barang yang dimusnahkan hari ini mencapai Rp 29,5 miliar, dan kami berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 19,5 miliar,” terangnya.

Melalui aksi ini, Bea Cukai Madura menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, termasuk melalui operasi darat dan laut, serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghindari konsumsi produk tanpa pita cukai resmi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved