Berita Jombang
Pengakuan Pak Kades yang Lecehkan Warganya saat Urus Dokumen: Saya dalam Keadaan Tertekan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang Kepala Desa (kades) di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo.
TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG -Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang Kepala Desa (kades) di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru.
Kades berinisial J (58) yang dilaporkan oleh seorang perempuan berusia 25 tahun, kini mengambil langkah hukum dengan menggandeng pengacara, Syarahuddin.
Langkah ini diambil Kades J usai merasa dirinya menjadi korban tekanan dan upaya pencemaran nama baik. Dalam keterangannya, ia mengaku telah membuat surat pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, ia menyatakan bahwa pembuatan surat itu dilakukan dalam kondisi tidak bebas.
"Saya membuat surat tersebut dalam keadaan tertekan. Ada tindakan kekerasan yang saya alami, diduga dilakukan oleh pihak dari pelapor," ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Rabu (6/8/2025).
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa situasi yang dihadapinya telah mencoreng nama baiknya sebagai pemimpin desa, dan berharap proses ini bisa segera mengarah pada keadilan yang objektif.
Menanggapi kasus ini, Syarahuddin menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara penuh. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses awal kasus ini, terutama terkait dugaan adanya tekanan kepada kliennya.
"Kami tidak serta-merta menolak laporan dari pelapor. Tapi kami melihat adanya upaya memanfaatkan situasi untuk menekan klien kami secara psikologis, bahkan fisik," jelas pria yang akrab disapa Reza ini dalam keterangan yang diterima pada Rabu (6/8/2025).
Meski tetap menghormati proses hukum yang berjalan, Reza juga menegaskan akan mengambil langkah hukum balik apabila tuduhan yang dialamatkan tidak terbukti di pengadilan.
Hal ini termasuk rencana untuk melaporkan tindakan dugaan penganiayaan terhadap Kades J.
"Kami siap melaporkan balik siapa pun yang terlibat dalam dugaan pemukulan. Ini bukan hanya soal membela diri, tapi juga menegakkan keadilan dan menjaga marwah hukum," ujarnya.
Meski demikian, pihak Kades J tetap membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Menurut Reza, itikad baik dari kliennya sudah ditunjukkan sejak awal, termasuk melalui pembuatan surat pernyataan.
"Jalur hukum adalah pilihan terakhir. Jika bisa diselesaikan secara damai, itu tentu lebih baik. Tapi kami juga tidak akan tinggal diam jika klien kami terus difitnah," pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan adanya tekanan terhadap Kades J. Proses hukum kini masih berjalan di kepolisian.
Seorang kepala desa di Kabupaten Jombang kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang warganya. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh korban melalui kuasa keluarganya ke Polres Jombang.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (2/8/2025), sekitar pukul 11.00 WIB. SNA (25), seorang perempuan asal Kecamatan Mojoagung, mendatangi kantor desa tempatnya tinggal untuk mengurus dokumen administrasi milik adiknya.
Karena bertepatan dengan hari libur, kantor desa saat itu hanya dihuni oleh sang kepala desa berinisial JP dan satu orang warga yang datang mengambil bantuan sosial.
Setelah warga tersebut meninggalkan tempat, tersisa hanya SNA dan JP dalam ruangan. Awalnya, proses pembuatan surat berjalan seperti biasa.
Namun suasana berubah saat Kades JP mulai menunjukkan gelagat tidak pantas. Ia memanggil SNA untuk mengecek isi surat, namun sembari itu juga memegang dan memijat pundak korban.
Tak hanya sampai di situ, JP kemudian meminta SNA masuk ke ruang staf pelayanan dengan dalih memperbaiki dokumen yang disebutnya keliru.
Di saat itulah dugaan tindakan tak senonoh terjadi. Sang kades memeluk korban dari belakang, menyentuh pundaknya, dan melontarkan rayuan yang dinilai melecehkan.
Merasa terancam dan tidak nyaman, SNA memilih untuk segera mengambil dokumen dan berlari keluar dari ruangan.
Malam harinya, kasus tersebut sempat dimediasi oleh sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
JP sempat diminta membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan permohonan maaf dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun suami korban, AL (26), menolak menandatangani hasil mediasi tersebut dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Sudah saya laporkan ke Polres Jombang tadi pagi, jam 9. Saya gak terima perlakuan seperti itu terhadap istri saya,” ucap AL saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (5/8/2025).
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan, membenarkan bahwa laporan dugaan pelecehan tersebut telah diterima.
“Kami masih proses awal. Akan kami panggil untuk pemeriksaan awal dan klarifikasi,” ujarnya singkat.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Kisah Penggali Makam di Jombang, Temukan Dua Sumur Joblong Kuno era Majapahit: Saya Bingung |
![]() |
---|
Deretan Batasan Sound Horeg di Jombang Agar Tetap Bisa Digelar, Maksimal 10 Menit |
![]() |
---|
Brutalnya Remaja di Jombang yang Hadang Pengendara, Warga: Saya Kira Keributan Biasa |
![]() |
---|
Letaknya di Kota, SD Negeri di Jombang Hanya dapat 4 Siswa, Terpaksa Belajar di Ruang Tamu Kepsek |
![]() |
---|
Monyet Lepas di Kesamben Jombang Serang Bocah 6 Tahun Sampai Alami Luka Serius, Korban: Saya Digigit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.