Berita Sumenep
Polemik Konflik Lahan Ber-SHM di Pesisir Pantai Gersik Putih Sumenep Kembali Mencuat ke Publik
Sengketa penggarapan lahan tambak garam di pesisir pantai Desa Gersik Putih Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep Madura
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sengketa penggarapan lahan tambak garam di pesisir pantai Desa Gersik Putih Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep Madura saat ini kembali mencuat setelah sebelumnya sempat mereda.
Hal ini menyusul, setelah tim penyidik Subdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa dan menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep selama dua hari, yakni pada Kamis - Jumat (17-18/72025) yang dilakukan di Mapolres Sumenep.
Catatan TribunMadura.com, sebanyak 19 sertifikat hak milik (SHM) di pesisir pantai Desa Gersik Putih Kecamatan Gapura saat ini tidak bisa digarab menjadi tambak garam.
Sebab, sebelumnya warga setempat menolak karena dikhawatirkan mengganggu ekosistem laut. Akibatnya, pemilik SHM tersebut tidak bisa mengelola haknya.
Bahkan, 19 lahan yang sudah ber SHM tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan surat dan kejahatan dalam jabatan pada proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM).
Kasus tersebut dilaporkan oleh warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi).
Herman Wahyudi, sebagai kuasa hukum pemilik lahan ber SHM (Sertifikat Hak Milik) mengatakan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat dan pemiliknya juga jelas.
Meskipun tegasnya, dari awal ada para pihak yang menentang dan menghalangi untuk menggarap lahan tambak milik kliennya tersebut.
"Sertifikat itu diterbitkan melalui prosedur yang sah dan benar. Dan asal sampean tahu, peneribitan SHM itu melalui program pemerintah pusat pada tahun 2009," tegas Herman Wahyudi saat dikonfirmasi pada Rabu (6/8/2025).
Bahakan tambahnya, saat itu yang juga sudah diterbitkan bukan hanya 19 SHM yang dipersoalkan. Tapi banyak sertifikat lainnya yang diterbitkan di berbagai titik di Sumenep.
"Kalau memang yang 19 SHM ini dianggap bermasalah proses penerbitannya. Mari kroscek semua sertifikat lainnya yang diterbitkan pada saat itu (2009)," tuturnya.
Dengan demikian, warga pemilik SHM ini berhak untuk menggarab lahannya sendiri dengan dasar kepemilikan SHM tersebut. Terkecuali SHM-nya itu dibatalkan penerbitannya.
"SHM nya ini kan sah, diterbitkan oleh negara. Jadi tidak ada alasan untuk dihalangi," tegasnya.
Herman mengatakan, bahwa niat dari pemilik SHM untuk menggarab lahannya itu dinilai sangatlah membantu perekonomian warga setempat. Karena warga setempat juga dapat ikuk memggarab lahan tersebut jika sudah digarap dengan sistem bagi hasil.
HUT ke-80 RI, Bupati Sumenep Ingatkan ASN Jadi Contoh Teladan: Kemerdekaan Tidak Mudah Didapatkan |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih di Sumenep Belum Dilakukan Pembinaan, DKUPP : Jujur Karena Faktor Dana |
![]() |
---|
Periode Kedua Pimpin Sumenep Setengah Tahun Banjir Prestasi, Bupati Sumenep: Bukti Terus Berbenah |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Bebas Uai Terima Amnesti, YPSBK Madura Gelar Tasyakuran dan Doa Iman di Sumenep |
![]() |
---|
Perkuat Literasi Keuangan Pelajar, PT BPRS Bhakti Sumekar Perseroda Gencar Sosialisasi BBS Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.