Penggunaan Sound System di Jatim Diatur Ketat, Simak Surat Edaran Terbaru

Surat Edaran (SE) Bersama tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur resmi terbit dan berlaku di Jatim.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa/TribunJatim.com
ATURAN SOUND - Surat Edaran (SE) Bersama tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur resmi terbit dan berlaku di Jatim.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA – Surat Edaran (SE) Bersama tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur resmi terbit dan berlaku di Jatim. 

SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tersebut resmi ditandatangani oleh tiga pimpinan Forkopimda Jatim tertanggal 6 Agustus 2025. 

Tiga pentolan yang menerbitkan SE Bersama ini yaitu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin

Secara detail dan rinci, Surat Edaran (SE) bersama ini mengatur penggunaan pengeras suara telah terbit dan berlaku di Jawa Timur. Mulai dari intensitas besaran suara, waktu, rute hingga apa apa yang dilarang dalam pelaksaan kegiatan menggunakan pengeras suara.

SE Bersama ini sekaligus menjadi ujung akhir polemik kegiatan sound horeg yang belakangan ramai di Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, SE Bersama telah disusun secara komprehentif dengan mengacu para peraturan perundang-undangan baik Permenkes, PermenLH atau Permenaker.

“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua  disesuaikan  aturannya,” tegas Gubernur Khofifah, Sabtu (9/8/2025). 

“Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” imbuhnya. 

Dalam SE Bersama ini, memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. 

Pertama, untuk tingkat kebisingan.

Dalam SE Bersama kita memberikan batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.

“Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA,” tegas Gubernur Khofifah.

Sedangkan untuk penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaikan pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal adalah 85 dBA. 

Selanjutnya, untuk kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka baik statis maupun bergerak harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved