Penggunaan Sound System di Jatim Diatur Ketat, Simak Surat Edaran Terbaru
Surat Edaran (SE) Bersama tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur resmi terbit dan berlaku di Jatim.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Taufiq Rochman
TIdak hanya itu, SE Bersama ini juga mengatur tentang batasan waktu penggunaan sound system non statis atau yang berpindah tempat.
Mereka wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah saat dilaksanakaan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, ketika ada ambulan yang mengangkut orang sakit dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.
Selain itu, SE Bersama juga mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
SE Bersama ini tegas melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.
Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi dan membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system.
“Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” tegas Khofifah.
Untuk itu, setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan.
Setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan property masyarakat.
Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai.
Dan jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan dan atau dilakukan tindakan lain oleh kepolisian dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.
“Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama."
"Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” tegas Khofifah.
“Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif,” pungkas Khofifah.
surat edaran
sound system
Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa
Irjen Pol Nanang Avianto
Mayjend TNI Rudy Saladin
Tribun Madura
Usut Dugaan Korupsi, Kejaksaan Tuban Geledah Balai Desa Kedungsoko dan Bunut |
![]() |
---|
Alexsandro Siswa SMA Berhasil Bobol Sistem Keamanan NASA, Mujur Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Kapten Persebaya Tak Ingin Larut dalam Kekalahan, Fokus Tatap Laga Lawan Persita |
![]() |
---|
Presiden Madura United Beri Dukungan Langsung saat Lawan Persis Solo |
![]() |
---|
RM Syok Tetiba Diseret Kakak Kelas ke Toilet saat Istirahat, Keluar-keluar Wajah Bonyok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.