Berita Terkini
Ending Kasus Ismanto yang Didatangi Petugas Pajak dan Ditagih Rp2,8 Miliar: Tak Punya Usaha Besar
Kasus Ismanto mencuat seusai dirinya tiba-tiba didatangi petugas pajak, dan ditagih sebesar Rp2,8 miliar.
Sidang perdana digelar Rabu (30/4). Namun, sidang pertama itu ditunda karena Biro Hukum Provinsi Jawa Timur yang datang mewakili Gubernur Khofifah belum mengantongi surat kuasa.
Mochammad Sholeh, kuasa hukum Alfiyah Nimah, menjelaskan alasan gugatan tersebut.
Ia berpendapat bahwa penghapusan denda pajak merupakan kebijakan yang sangat pro-rakyat, sebab kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Sholeh juga menambahkan bahwa berdasarkan pantauan media sosial, banyak warga Jawa Timur menginginkan kebijakan serupa yang mencakup kendaraan roda dua dan empat, termasuk pokok pajak, denda, balik nama, dan pajak progresif.
“Karena faktanya sekarang ekonomi sedang tidak baik-baik saja, masyarakat banyak yang tidak membayar pajak bukan karena tidak mau, tetapi memang lagi tidak punya uang,” ujar Sholeh.
Sholeh juga menyoroti isu korupsi yang terjadi di Jawa Timur. Banyaknya temuan kasus memicu persepsi negatif di masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
Beberapa solusi alternatif juga telah disiapkan. Apabila Gubernur Khofifah keberatan, maka pengampunan pajak hanya dikhususkan bagi kendaraan di bawah 2000 cc.
Sebab pemilik kendaraan di bawah 2000 cc umumnya kalangan masyarakat menengah ke bawah.
"Tentu tidak adil mobil Mercy dibeli dengan harga miliaran tapi bayar pajak tidak mau. Apalagi mobil mewah jenis Porshe, Ferrari kalau tidak diberi pengampunan masyarakat ke bawah ya gak bingung, wong selama ini hanya bisa lihat di TV. Harapannya Gubernur Khofifah bijak," ucap Sholeh.
Sementara itu, Adi Sarono Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa hari itu datang ke sidang untuk mewakili Gubernur Khofifah mengadvokasi kepentingan masyakarat Jawa Timur. Namun, ia mengaku untuk sementara belum bisa memberi komentar tentang substansi perkara karena belum menerima secara formal naskah gugatan.
"Saya belum layak menyampaikan isinya, kami akan mengikuti persidangan gugatan akan disampaikan pada sidang berikutnya. Dan saat itulah kami baru bisa mengetahui," terang Adi Sarono.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Sekolah Swasta di Bandung Berani Lawan dan Gugat Gubernur Dedi Mulyadi soal Rombel: Ibarat Nyawa |
![]() |
---|
Lama Bungkam, Ridwan Kamil Akhirnya Buka Suara soal Kasusnya dengan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Beda Pandangan Antara Pramono Anung dan Dedi Mulyadi: Biarlah Pemerintah Pusat Saja |
![]() |
---|
Sakit Hati, Mahasiswa Nekat Tusuk Korban hingga Tewas, Pelaku Pakai Celurit |
![]() |
---|
Soal Bendera One Piece, Sikap GP Ansor Beda dengan Pemerintah: Silakan Pasang, Silakan Berekspresi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.