Kades dan Bendahara Desa Bersekongkol Kuras APBDes Rp 235,73 Juta, Modus Terungkap

Bukannya bekerja sama membangun desa, kades dan bendahara desa di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur ini justru bersekongkol menilap Anggaran desa.

Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
ILUSTRASI KORUPSI - Foto ini digunakan untuk artikel berjudul "Kades dan Bendahara Desa Bersekongkol Kuras APBDes Rp 235,73 Juta, Modus Terungkap" 

TRIBUNMADURA.COM – Bukannya bekerja sama membangun desa, kades dan bendahara desa di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur ini justru bersekongkol menilap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Gara-gara ulah mereka, negara rugi Rp 235,73 juta.

Saat ini kepala desa yang telah dinonaktifkan itu telah dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Senin (11/8/2025) lalu.

Ini setelah berkas perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya dinyatakan lengkap (P-21).

Sosok kepala desa tersebut MKJ.

Tersangka adalah Kepala Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

MKJ ditangkap penyidik Satreskrim Polres Blitar awal 2025 lalu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Umbuldamar Tahun Anggaran 2021.

Belakangan, Bendahara Desa Umbuldamar bernama inisial MGN pun ikut terseret dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar sekitar Rp 235,73 juta tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy, mengatakan bahwa MKJ dan MGN secara bersama-sama menggunakan sebagian dari APBDes Umbuldamar Tahun Anggaran 2021 untuk kebutuhan pribadi mereka.

“Pencairan DD (dana desa) dan ADD (alokasi dana desa) mereka lakukan secara prosedural."

"Tapi kemudian peruntukannya tidak sesuai APBDes melainkan untuk kebutuhan pribadi,” ujar Willy, Selasa (12/8/2025).

Menurut Willy, awalnya hanya Kepala Desa MKJ yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Blitar.

Namun, atas petunjuk Kejari Kabupaten Blitar akhirnya MGN pun ditetapkan sebagai tersangka kedua.

“Setelah kita nyatakan berkas P-21, hari Senin kemarin para tersangka dilimpahkan dan menjadi tahanan Kejari."

"Saat ini dua tersangka tersebut kami titipkan di Lapas Kelas II B Blitar,” ungkap Willy.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved