Berita Terkini
Deretan Kebijakan Bupati Pati Sudewo yang Kontroversial, Dibatalkan seusai Diprotes Rakyat
Hari ini gelombang besar masyarakat melakukan demonstrasi terhadap Bupati Pati, Sudewo. Demo itu dipicu karena adanya sejumlah
TRIBUNMADURA.COM- Hari ini gelombang besar masyarakat melakukan demonstrasi terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Demo itu dipicu karena adanya sejumlah kebijakan Bupati Pati yang kontroversial.
Berikut ini adalah retan kebijakan Bupati Pati yang kontroversial.
Bupati Pati, Sudewo didesak puluhan ribu warganya untuk mengundurkan diri.
Desakan ini disampaikan dalam demo besar-besaran yang digelar di depan Kantor Bupati Pati, Rabu 13 Agustus 2025.
Dilansir dari TribunJabar, dalam demo ini, sebanyak 33 orang dilaporkan terluka meski tidak ada yang fatal.
Laporan mengenai ada korban meninggal dalam demo menuntut Sudewo mundur juga tak benar.
Bupati Sudewo didesak mundur tak sampai 6 bulan setelah dia dilantik.
Sudewo diketahui dilantik sebagai Bupati Pati pada 20 Februari 2025.
Dia dilantik bersama wakilnya, Risma Ardhi Chandra setelah memenangi Pilkada Pati dengan 53,54 persen suara.
Sejak dilantik, Sudewo sudah mengeluarkan 4 kebijakan yang menuai protes, termasuk kenaikan pajak 250 persen.
Kebijakan-kebijakan itu kemudian dibatalkan setelah mendapat penolakan.
Apa saja 4 kebijakan Bupati Pati Sudewo yang dibatalkan itu?
1. Sound Horeg
Kebijakan pertama yang menjadi sorotan adalah larangan sound horeg.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Pati nomor Β/277/000.1.10 tentang Larangan Penggunaan Alat Pengeras Suara/Sound Horeg pada Kegiatan/Acara Keramaian.
Surat edaran itu bertanda tangan Bupati Pati Sudewo pada Minggu 25 Mei 2025.
Saat itu, Sudewo menyatakan kalau sound horeg bisa mengganggu karena bisa merusak konstruksi bangunan sekaligus membahayakan kesehatan pendengarnya.
Banyak laporan kerusakan bangunan dan keluhan dari masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh sound horeg.
Kapolresta Pati juga menegaskan akan menindak tegas pelanggaran larangan ini, termasuk dengan penilangan kendaraan yang membawa sound hore.
Surat edaran itu langsung ditentang.
Setelah serangkaian protes, kebijakan tersebut akhirnya dicabut.
Bupati Sudewo mencabut surat edaran itu di Pendopo Kabupaten Pati, 2 Juni 2025.
2. Pajak 10 Persen untuk PKL.
Pada 22 Juli 2025, BPKAD melayangkan surat kepada para PKL makanan dan minuman atau kuliner, akan dikenakan pajak 10 persen dari omzet bruto.
Namun kebijakan ini dibatalkan 2 hari setelahnya oleh BPKAD.
3. Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) 250 persen
Sudewo ingin menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada tahun 2025.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat intensifikasi PBB-P2 bersama para camat dan anggota Pasopati di Kantor Bupati Pati, pada 18 Mei 2025.
Bupati Pati Sudewo membatalkan kebijakan ini pada Jumat (8/8/2025).
4. Kebijakan Sekolah 5 Hari
Bupati Sudewo juga membuat kebijakan sekolah 5 hari.
Kebijakan ini seharusnya berlaku mulai tahun ajaran kali ini yang dimulai 14 Juli 2025.
Namun, kebijakan itu akhirnya juga dibatalkan setelah menuai protes.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Siapakah Pemilik Perfiki Kreasindo yang Buat Film Animasi Rp6,7 Miliar hingga Banyak Dikritik |
![]() |
---|
Viral Siswa SMP Dirundung Kakak Kelas, Publik sampai Gempar, Kepala Sekolah Membenarkan |
![]() |
---|
Warning dari Prabowo, Perang di Eropa-Timur Tengah Bisa Terjadi di Indonesia: Tak Ada Pilihan Lain |
![]() |
---|
Ending Kasus Ismanto yang Didatangi Petugas Pajak dan Ditagih Rp2,8 Miliar: Tak Punya Usaha Besar |
![]() |
---|
Sekolah Swasta di Bandung Berani Lawan dan Gugat Gubernur Dedi Mulyadi soal Rombel: Ibarat Nyawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.