Demo Bupati Pati

Dulu Tantang Demo 50 Ribu Orang, Bupati Pati Kini Diteriaki Pengecut Tidak Menampakkan Diri

Suasana Kantor Bupati Pati, di Jl Tombronegoro No.1, Kaborongan, Pati Lor, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59111 menjadi lautan manusia

Editor: Taufiq Rochman
Tangkapan Layar Tribun Jateng
DEMO DI PATI - Ribuan massa sudah memadati Alun-alun Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk berdemonstrasi menuntut Bupati Pati, Sudewo mundur dari jabatannya, Rabu (13/8/2025). Tuntutan agar Sudewo lengser menggema sepanjang demonstrasi. Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Ahmad Husein mengatakan ada 100 ribu massa akan mengikuti demo. 

"Ada 20 posko lebih yang sudah kami siapkan," kata Mulyati, Rabu.

Massa Tuntut Sudewo Mundur

Peserta unjuk rasa merangsek masuk ke depan pintu gerbang Kantor Bupati Pati sekitar pukul 08.00 WIB.

Mereka meminta Bupati Sudewo mundur.

"Bupati harus lengser, bupati lengser," kata perwakilan massa, Rabu.

"Turun, turun, turun Sudewo, turun Sudewo sekarang juga."

Para demonstran mengaku siap berdemo hingga berhari-hari sampai Sudewo lengser.

"Kita di sini mengikuti tantangan Bupati Sudewo, kita datang 50.000 orang bahkan lebih, tapi kenapa Sudewo tidak menampakkan diri. Bupati pengecut," kata demonstran di atas panggung.

Teguh Istiyanto selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Penggalangan Donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, menyatakan warga Pati menolak menjadi "objek uji coba pemimpin".

"Pemimpin harus yang betul-betul paham, tahu kondisi masyarakat bawah, sehingga ada rasa empati dan simpati dengan rakyat," ucap Teguh.

Demo besar itu digelar setelah Sudewo mengeluarkan kebijakan tentang penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) dan menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

NJOP adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, Nilai Jual Objek Pajak Pengganti atau nilai baru.

Sementara itu, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Keputusan penaikan itu mendapat kritik pedas dari masyarakat Pati.

Situasi memanas setelah Sudewo menyatakan tidak takut didemo oleh masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved