Berita Terkini Pamekasan

14 Narapidana Lapas Pamekasan Langsung Bebas Dapat Remisi HUT RI ke-80

Lapas Kelas IIA Pamekasan memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
REMISI - Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman Wafi secara simbolis saat menyerahkan SK remisi kepada perwakilan WBP Lapas Kelas II Pamekasan yang dinyatakan bebas, Minggu (17/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah melalui Lapas Kelas IIA Pamekasan memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dari ratusan WBP ini, 14 WBP Lapas Kelas IIA Pamekasan diantaranya langsung bebas.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.

Program remisi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya pembinaan bagi narapidana.

Besaran remisi umum yaitu satu sampai enam bulan tergantung dari masa menjalani pidana.

Sedangkan besaran remisi dasawarsa yang dapat diterima maksimal hingga tiga bulan yang dihitung 1/12 dari dari pidana pokok ataupun pidana pengganti denda.

Narapidana bisa mendapatkan kedua remisi tersebut sekaligus ataupun salah satunya tergantung dari syarat adminstratif yang sedang dijalani.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Pamekasan per 17 Agustus 2025 sebanyak 798 orang dengan kapasitas lapas sebanyak 670 orang.

686 orang merupakan narapidana dan 112 orang berstatus tahanan.

Adapun rincian penerima remisi di Lapas Pamekasan adalah sebagai berikut:

1. Remisi Umum I : 538 orang
* Remisi 1 bulan: 75 orang
* Remisi 2 bulan: 97 orang
* Remisi 3 bulan: 110 orang
* Remisi 4 bulan: 149 orang
* Remisi 5 bulan: 93 orang
* Remisi 6 bulan: 14 orang

Remisi Umum II (langsung bebas) : 10 orang

2. Remisi Dasawarsa I : 601 orang
* Penerima bervariasi dari 3 hari hingga 85 hari sebanyak 111 orang
* Jumlah terbesar yakni 490 orang memperoleh 90 hari atau 3 bulan.

Remisi Dasarwarsa II (langsung bebas) : 4 orang Pemberian Remisi kepada narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan dan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan diberikan langsung oleh, Bupati Pamekasan, Kholilurrahman setelah mengikuti pelaksanaan Upacara Bendera memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pendopo Agung Ronggosukowati, Minggu (17/8/25).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved