TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Jajaran Polsek Menganti, Gresik, berhasil mengungkap daftar pencarian orang (DPO) spesialis pencurian onderdil motor.
Dalam kasus ini, polisi membekuk seorang tersangka di bawah umur, MA alias Bebek (16), warga Gresik.
Diketahui, MA berhadapan dengan hukum masuk dalam DPO jajaran Polsek Menganti sejak November 2018.
MA merupakan satu dari empat pelaku pencurian onderdil motor di toko variasi motor Jalan Raya Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.
• Pemkab Banyuwangi Dirikan Pabrik Pengolahan untuk Masyarakat Pekebun Kopi di Desa Kalibaru Wetan
Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S Bintoro melalui Kapolsek Menganti, AKP Ramadhan mengatakan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Desa Dirancang, Kecamatan Menganti.
"Anak berhadapan dengan hukum ini bersama teman-temannya mencuri onderdil motor di bengkel Jalan Raya Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti. Kemudian anak ini kabur dari rumah. Setelah kembali kita tangkap," kata AKP Ramadhan, Jumat (14/12/2018).
Selain MA, kasus pencurian itu melubatkan tersangka lain berinisial FN (15) dan A (19) yang sudah menjalani proses penyidikan, serta B yang masih DPO.
• Akibat Mengebut, Truk di Tuban Hantam 2 Sepeda Motor, Empat Orang Pengendara Alami Luka-luka
"Modus keempat pelaku dengan cara membobol rooling door toko dan kemudian menggasak 8 buah vleg sepeda motor beserta ban, 2 buah pelek tanpa ban, 6 buah vleg dan 5 buah knalpot sepeda motor," beber AKP Ramadhan.
Dari aksi kejahatan itu, Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S Bintoro, mengadakan dialog kebangsaan dengan melibatkan ketua osis SMA sederajat.
"Melihat kenakalan remaja sekarang ini, kita buat dialog kebangsaan untuk menanamkan jiwa cinta tanah air dan tanggung jawab sebagai generasi milenial NKRI," kata Wahyu S Bintoro.
• Polres Lumajang Tempuh Jalur Restorative Justice pada Kasus Pembuangan Bayi, Apa Tujuannya?