Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yaitu manajer operasional karaoke dan mucikari yang menjadi koordinator wanita pemandu lagu.
Polisi menemukan praktik asusila di salah satu room di karaoke itu ketika melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam penggerebekan itu, Polda Jatim mendapati tamu yang sedang melakukan perbuatan asusila di tempat karaoke itu.
Polda Jatim juga menemukan kondom di salah satu room di tempat karaoke itu.
• Polres Lumajang Tempuh Jalur Restorative Justice pada Kasus Pembuangan Bayi, Apa Tujuannya?